Karaoke Jalan Anggrek Probolinggo Berkali-kali Lolos Razia, LIRA Curiga Ada Oknum Satpol PP Jadi Beking
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Probolinggo kembali menuai sorotan tajam. Sebuah rumah karaoke di Jalan Anggrek, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin, tetapi disebut berulang kali lolos dari razia Satpol PP.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi aparat dalam menegakkan aturan. Pasalnya, sejumlah tempat karaoke lain telah menjadi sasaran penertiban, sementara tempat hiburan di Jalan Anggrek tersebut dinilai seolah tak tersentuh tindakan tegas.
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Probolinggo bahkan mencurigai adanya permainan oknum di balik dugaan lolosnya tempat karaoke tersebut dari operasi penertiban.
Wali Kota LIRA Kota Probolinggo, Louis Hariona, menduga informasi jadwal razia sengaja dibocorkan oleh oknum tertentu sehingga pengelola tempat hiburan dapat mengantisipasi kedatangan petugas.
“Ini aneh tapi nyata. Dalam beberapa kali razia yang dilakukan Satpol PP, rumah karaoke di Jalan Anggrek ini selalu lolos. Selalu kosong saat petugas datang. Kami menduga kuat ada oknum yang membocorkan jadwal razia. Ini usaha ilegal yang di-backing,” tegas Louis kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Louis menilai dugaan kebocoran informasi razia bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi, hal itu berpotensi merusak kredibilitas Satpol PP sebagai institusi yang bertanggung jawab menegakkan Perda.
Menurutnya, penertiban tidak boleh hanya menyasar tempat usaha tertentu, sementara tempat lain yang diduga melanggar justru terkesan dibiarkan.
Situasi tersebut, kata Louis, perlu diusut secara transparan agar tidak berkembang menjadi dugaan adanya perlindungan terhadap pelaku usaha tertentu.
Tak berhenti pada persoalan perizinan, LIRA juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan peredaran minuman keras dan keberadaan pemandu lagu di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya peredaran miras dan pemandu lagu. Ini bukan lagi soal Perda, tapi sudah menyangkut moral dan keamanan lingkungan. Kalau dibiarkan, Probolinggo bisa jadi liar,” ujarnya.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
LIRA mendesak Pemerintah Kota Probolinggo tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Wali Kota Probolinggo dan pimpinan Satpol PP diminta turun tangan untuk memastikan legalitas operasional rumah karaoke tersebut.
Louis juga meminta dilakukan pemeriksaan internal terhadap kemungkinan adanya oknum petugas yang membocorkan informasi operasi penertiban.
Jika dugaan pelanggaran perizinan terbukti, LIRA mendesak pemerintah mengambil tindakan administratif hingga penutupan tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tertibkan dan tindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan tebang pilih. Penegakan Perda harus konsisten,” desaknya.
Sorotan LIRA ini sekaligus menjadi ujian bagi Satpol PP Kota Probolinggo. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat diuji, bukan sekadar kepastian bahwa operasi penertiban telah dilaksanakan.
Pertanyaannya, apakah rumah karaoke di Jalan Anggrek memang telah memenuhi ketentuan perizinan, atau terdapat pelanggaran yang belum ditindak? Lalu, benarkah ada kebocoran jadwal razia sebagaimana dicurigai LIRA?
Dua persoalan tersebut membutuhkan jawaban terbuka dari instansi berwenang.
Sementara itu, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Rahmad, belum memberikan penjelasan substantif saat dimintai konfirmasi mengenai status perizinan rumah karaoke Jalan Anggrek maupun dugaan kebocoran informasi razia.
Melalui pesan WhatsApp, Nur Rahmad hanya meminta wartawan datang langsung ke kantor Satpol PP untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
“Monggo bisa besok ke Mako, Mas. Tapi siang aja kalau mau ke kantor,” jawabnya singkat.
Respons tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan, termasuk apakah tempat karaoke tersebut pernah diperiksa, bagaimana hasil pemeriksaan perizinannya, dan apakah terdapat evaluasi internal terkait dugaan kebocoran jadwal operasi.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi yang memastikan status legalitas rumah karaoke tersebut. Dugaan keterlibatan oknum Satpol PP juga belum terbukti.
LIRA menyatakan tidak akan berhenti pada kritik. Organisasi tersebut memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pihak terkait untuk menunjukkan langkah nyata dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Jika tidak ada tindakan, LIRA berencana membawa persoalan ini ke Inspektorat dan Wali Kota Probolinggo agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(ze)
- Dugaan Beking Karaoke
- Dugaan Kebocoran Razia
- Dugaan Pelanggaran Perda
- Karaoke Diduga Ilegal
- Karaoke Jalan Anggrek Probolinggo
- Kontroversi Rumah Karaoke
- LIRA Kota Probolinggo
- Oknum Satpol PP
- Penegakan Perda Probolinggo
- Razia Satpol PP Probolinggo
- Razia Tempat Karaoke
- Satpol PP Kota Probolinggo
- Tempat Hiburan Malam Probolinggo

























