Lapas Pasuruan Bahas 16 Usulan Hak WBP, Ada Program Integrasi dan Remisi
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (24/9/2026).
Dalam sidang tersebut, terdapat 16 usulan hak WBP yang dibahas. Rinciannya, delapan usulan program integrasi dan delapan usulan remisi keterlambatan administrasi.
Sidang TPP menjadi salah satu tahapan dalam proses pemenuhan hak WBP. Setiap usulan dinilai berdasarkan persyaratan administratif dan substantif, termasuk perilaku WBP selama menjalani masa pidana serta keikutsertaan dalam program pembinaan.
Untuk program integrasi, delapan WBP diusulkan memperoleh hak reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Melalui program tersebut, WBP yang memenuhi persyaratan dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan tetap mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sementara itu, delapan WBP lainnya diusulkan memperoleh remisi keterlambatan administrasi.
Remisi tersebut diperuntukkan bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, tetapi proses pengusulannya mengalami keterlambatan karena kendala kelengkapan administrasi pada periode sebelumnya.
Dengan mekanisme tersebut, hak WBP yang telah memenuhi persyaratan tetap dapat diproses dan tidak terlewat hanya karena persoalan administrasi.
Seluruh usulan dibahas oleh anggota TPP dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Hasil sidang selanjutnya akan diproses dan diteruskan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan persetujuan.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan Fahmi Rezatya Suratman mengatakan, pemenuhan hak warga binaan merupakan bagian dari tanggung jawab pemasyarakatan yang harus dilaksanakan secara cermat.
“Pemenuhan hak warga binaan adalah amanah yang harus kami jalankan dengan sungguh-sungguh. Tidak boleh ada hak yang tertunda atau terlewat hanya karena persoalan administrasi,” kata Fahmi saat dikonfirmasi, Jum’at (25/9/2026).
Ia berharap WBP yang mendapatkan kesempatan melalui program integrasi maupun remisi dapat memanfaatkannya dengan baik.
“Saya berharap warga binaan yang diusulkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, terus menjaga perilaku, dan membuktikan bahwa mereka siap kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Sidang TPP berlangsung tertib dan lancar. Lapas Kelas IIB Pasuruan menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan pemenuhan hak WBP secara profesional dan transparan serta memastikan layanan diberikan tanpa pungutan liar.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan serta reintegrasi sosial WBP.(syn)
























