PASURUAN | gatradaily.com – Sengketa hak asuh anak berinisial JLJ (4) di Kota Pasuruan kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama Gerakan Mahasiswa? FKPPI Pasuruan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Ketua Mahkamah Agung dan majelis hakim kasasi.

Mereka meminta perkara tersebut diputus secara objektif dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Langkah itu dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY mengalihkan hak asuh JLJ kepada ibu kandungnya.

LPA dan GM FKPPI menilai masih terdapat sejumlah fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasuruan yang perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam memeriksa perkara pada tingkat kasasi.

Ketua GM FKPPI Pasuruan Ayik Suhaya mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut.

“Kami meminta Majelis Hakim Kasasi memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, bukan berdasarkan pertimbangan lain yang bertentangan dengan kepentingan terbaik anak,” kata Ayik, Jumat (7/8/2026).

Menurut dia, keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan hak asuh.

Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan Wahyudi Tri W mengatakan, pihaknya telah melakukan observasi psikososial terhadap JLJ di kediaman ayahnya.

Dari hasil observasi tersebut, kata Wahyudi, kondisi anak dinilai stabil, ceria, dan berkembang dengan baik.

Namun, LPA juga menyebut adanya indikasi penolakan emosional ketika anak berkomunikasi melalui video call dengan ibu kandungnya yang saat ini berada di Korea Selatan.

Temuan tersebut, menurut LPA, perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam melihat kepentingan terbaik bagi anak.

Selain hasil observasi, LPA mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang sebelumnya menjadi bagian dari proses persidangan.

Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan penelantaran, kondisi psikologis anak, riwayat kesehatan, serta bukti lain yang dinilai relevan dengan perkara.

Ayik mengatakan, GM FKPPI bersama LPA juga membuka kemungkinan menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga negara.

Di antaranya Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI.

“Kami akan menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden Prabowo, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI agar proses kasasi ini benar-benar diawasi,” ujarnya.

Menurut Ayik, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim.

Ia menyebut pengawalan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap putusan benar-benar berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diuji di persidangan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan harus terus dijaga melalui putusan yang objektif dan independen,” kata Ayik.

Perkara tersebut kini masih berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Putusan MA nantinya akan menentukan kelanjutan sengketa hak asuh terhadap JLJ.

LPA dan GM FKPPI berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum formal, tetapi juga kondisi nyata anak serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam menentukan putusan.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *