PASURUAN | gatradaily.com – Lahan pertanian milik pemerintah di Kabupaten Pasuruan dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Namun, hingga kini pemanfaatannya masih belum maksimal.
Pemanfaatan lahan milik pemerintah sejatinya dapat dilakukan melalui berbagai program resmi, seperti Perhutanan Sosial maupun pengelolaan lahan terlantar. Dalam skema tersebut, masyarakat diberikan izin pengelolaan bukan sewa untuk kegiatan pertanian atau hortikultura. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan ekonomi lokal, menjaga ketahanan pangan, serta melindungi lahan dari alih fungsi.
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang menegaskan komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan kesejahteraan petani.
Hal ini menjadi perhatian H. Budiono Subari, tokoh masyarakat Pasuruan Timur. Ia menyoroti masih banyaknya lahan milik pemerintah, khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan, yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Pemanfaatan lahan milik pemerintah oleh masyarakat bisa dilakukan melalui izin usaha pemanfaatan lahan, seperti Program Perhutanan Sosial. Lahan yang sebelumnya terbengkalai dapat diubah menjadi lahan produktif, misalnya untuk kebun sayur dan hortikultura,” ujar pria yang akrab disapa Kaji Bari, Senin (19/1/2026).
Selain itu, Kaji Bari menilai lahan pemerintah juga dapat dimaksimalkan melalui Program Ketahanan Pangan, di mana masyarakat diberi kesempatan menggarap lahan untuk menghasilkan pangan pokok sebagai bagian dari upaya mendukung kemandirian pangan nasional.
Menurutnya, pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi perlu lebih terbuka dan proaktif melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
“Ini sejalan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B, yang bertujuan melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, mencegah alih fungsi lahan, dan meningkatkan kesejahteraan petani,” kata Kaji Bari.
Ia berharap, ke depan pemanfaatan lahan milik pemerintah di Pasuruan dapat dilakukan secara lebih berdaya guna dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas. (ze)
























Tinggalkan Balasan