PASURUAN | gatradaily.com — Gerakan Mahasiswa Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Pasuruan menegaskan keseriusannya menempuh proses hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Presiden RI ke-2, Soeharto.
Perwakilan GM FKPPI memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan untuk memberikan keterangan tambahan sebagai pelapor, Kamis (4/12/2025).
Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya, SH., mengatakan pemeriksaan tambahan berlangsung lancar.
Ia menyebut pihaknya mendapatkan 12 pertanyaan dari penyidik dan telah memberikan seluruh keterangan secara terbuka.
“Semua pertanyaan kami jawab dengan jelas. Kami hadir lengkap dan tidak ada yang kami tutupi. Polres bekerja profesional dan kami mengapresiasi itu,” ujar Ayik usai pemeriksaan.
Ayik menegaskan laporan tersebut ditujukan kepada Rifka Tjiptaning, mantan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.
GM FKPPI menilai pernyataan Rifka, yang menuding Soeharto membunuh jutaan rakyat Indonesia, telah melukai banyak pihak dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Pernyataan itu sangat berbahaya dan bisa memicu perpecahan. Karena itu laporan ini sah, resmi, dan akan kami kawal,” katanya.
GM FKPPI meminta Polres Pasuruan segera memanggil Rifka Tjiptaning untuk dimintai klarifikasi sebagai pihak terlapor.
“Kami berharap Polres segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Kini saatnya terlapor dimintai keterangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ayik menyampaikan komitmen organisasinya dalam menjaga nilai-nilai Pancasila dan mencegah upaya yang dianggap memutarbalikkan sejarah atau mengganggu persatuan bangsa.
“Pancasila tidak boleh diganggu. NKRI harga mati. Kami berdiri di garis depan untuk menjaga itu,” tegasnya.
GM FKPPI berharap proses penyelidikan berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.
Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum hadir memastikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban masyarakat terkait perkara ini.(ze/syn)
























Tinggalkan Balasan