PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pemerintah pusat resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dari harga sebelumnya. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/KPTS/SR.310/M/10/2025, dan mulai berlaku efektif tahun ini.

Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi kini harus dipatuhi seluruh kios dan pengecer di wilayah Probolinggo. Adapun harga yang berlaku adalah; Urea Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak, NPK Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak, ZA Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak, Pupuk Organik Rp 640/kg atau Rp 32.000 per sak.

Bupati Probolinggo Mohammad Haris menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk meringankan beban petani dan menjaga ketahanan pangan daerah. Ia meminta seluruh kios dan pengecer pupuk di wilayahnya agar tidak mempermainkan harga dan patuh pada ketentuan yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah, setelah ada pengumuman beberapa saat lalu terkait dengan penurunan harga pupuk, kami berkomitmen dan menegaskan kepada seluruh kios di Kabupaten Probolinggo agar menjaga kesepakatan ini. Ini bagian dari komitmen kami supaya petani bisa mendapatkan harga terbaik,” ujar Bupati Haris, selasa (28/10).

“Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh kios dan pengecer di sekitar Kabupaten Probolinggo. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama, dan kami akan bertindak tegas jika ada yang melanggar. Tolong, jangan ada lagi permainan harga di lapangan, karena ini menyangkut nasib petani kita,” tegasnya.

Bupati Haris juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tak segan memberikan sanksi bagi kios yang nakal. Ia menyebutkan, ada salah satu kios yang saat ini tengah di proses pencabutan izinnya oleh Kementerian Pertanian karena terbukti menjual pupuk di atas harga ketentuan.

“Kami menolak rekomendasi pengajuan kembali izin kios tersebut. Ini bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Jangan sampai subsidi yang diberikan untuk petani justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Bupati Haris.

Selain itu, pengawasan akan terus dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo bersama aparat terkait. Pemerintah daerah juga membuka ruang pengaduan bagi petani agar dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.

“Kami terus melakukan pengawasan sekaligus menerima laporan dari para petani. Jadi kalau ada kios yang menjual lebih tinggi dari harga yang sudah disepakati, segera laporkan. Kami akan tindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam membela petani Indonesia,” pungkasnya.(ze*)