PASURUAN | gatradaily.com – Sidang perkara perdata bernomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bgl kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Selasa (15/7/25).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abang Marthen Bunga ini dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk penggugat, saksi-saksi, serta kuasa hukum masing-masing.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Romli, Masbuhin, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh kepala desa dinilai tidak memenuhi syarat formal karena telah terjadi ne bis in idem (perkara yang diulang) dan obscuur libel (tidak jelas).

Masbuhin menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan pada tahun 2025 ini memiliki objek, pihak, dan peristiwa yang sama dengan perkara tahun 2022 yang telah ditolak di tingkat banding hingga kasasi.

“Gugatan seperti ini tidak memenuhi syarat formal dan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Masbuhin.

Ia juga menambahkan bahwa batas tanah yang disengketakan tidak pernah menjadi objek sengketa sebelumnya dan tidak berbatasan dengan jalan provinsi, melainkan dengan lahan lain.

Sementara itu, Kepala Desa Warungdowo, Muzammil, menyatakan bahwa keterangan saksi dalam sidang sangat membantu desa karena membuktikan bahwa tanah tersebut telah dimanfaatkan oleh warga dan desa sejak sebelum adanya persengketaan ini. Muzammil juga menegaskan bahwa kehadiran bengkel di lokasi tersebut telah mengganggu aktivitas warga.

Sidang akan dilanjutkan dengan pengajuan kesimpulan oleh para pihak berdasarkan kesaksian dari kedua belah pihak. Semua saksi mengakui bahwa batas tanah sengketa berbatasan dengan lapak, bukan jalan provinsi.

Fakta ini akan menjadi dasar untuk proses administratif di kantor pertanahan setempat. (gif/syn)