PASURUAN | gatradaily.com – Sebanyak 705 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasuruan menerima remisi sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada Minggu, (17/8//25).

Remisi yang diberikan meliputi Remisi Umum dan Remisi Khusus Dasawarsa, yang dilaksanakan setiap satu dekade.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas, Tri Wibawa Kristiyana, menyampaikan rasa syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang memungkinkan peringatan kemerdekaan dilaksanakan dengan penuh makna.

Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.

Dasar hukum dari kebijakan remisi ini mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
  3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Kriteria bagi warga binaan yang memenuhi syarat untuk menerima remisi mencakup persyaratan ketat sebagai berikut:

  • Telah menjalani hukuman minimal enam bulan.
  • Memiliki catatan disiplin yang bersih (tidak tercatat dalam Register F).
  • Menunjukkan perkembangan positif berdasarkan asesmen ISPN.
  • Aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
  • Mendapatkan penilaian “Baik” dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Proses pengajuan remisi dilakukan secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Total pengajuan: 705 orang.
  • Diterima: 588 orang.
  • Dalam proses verifikasi: 29 orang.
  • Tidak memenuhi syarat: 88 orang.

Hingga tanggal 17 Agustus 2025, Lapas Pasuruan menampung total 768 orang yang terdiri dari: 705 warga binaan pemasyarakatan dan 63 tahanan.

Kepala Lapas berharap remisi ini dapat menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik di masyarakat.(syn)