PASURUAN | gatradaily.com – Sebanyak 112 guru jenjang SD dan SMP di Kabupaten Pasuruan resmi dilantik sebagai kepala sekolah oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam upacara pengambilan sumpah jabatan yang digelar di Auditorium Mpu Sindok, Kompleks Kantor Bupati Pasuruan, Senin (23/6/2025).
Dari jumlah tersebut, 103 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (PNS), sementara 9 lainnya adalah guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pelantikan ini menjadi tonggak penting yang menegaskan bahwa kinerja dan kompetensi menjadi dasar utama dalam penunjukan kepala sekolah, tanpa membedakan status kepegawaian.
“Tidak perlu lobi sana-sini. Tunjukkan saja kinerja nyata, selaras dengan visi daerah, prioritas pembangunan, dan arah kebijakan nasional,” tegas Bupati Rusdi dalam sambutannya.
Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu menekankan bahwa tidak ada dikotomi antara PNS dan PPPK. Ia menyatakan, siapa pun yang memenuhi syarat dan menunjukkan dedikasi serta kompetensi, layak diberi amanah memimpin satuan pendidikan.
“Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, guru PPPK kini memiliki ruang yang sah untuk menjadi kepala sekolah. Yang kami lantik hari ini adalah mereka yang teruji secara kinerja, bukan berdasarkan status administratif,” ujar Mas Rusdi.
Ia juga menekankan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Pasuruan untuk membangun sistem pendidikan yang kuat, profesional, inklusif, dan berbasis meritokrasi.
“Tidak ada ruang untuk kepentingan personal. Yang ada hanyalah ruang pengabdian, integritas, dan tanggung jawab terhadap masa depan bangsa. Kita tidak sekadar membangun sekolah, tapi juga membentuk karakter generasi penerus,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, menyatakan bahwa pengangkatan kepala sekolah dari kalangan PPPK dilakukan secara objektif dan transparan, sesuai dengan regulasi terbaru.
Ia merinci sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain: kualifikasi akademik minimal S1/D4 dari perguruan tinggi terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, serta sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau telah berstatus Guru Penggerak. Guru PPPK juga harus menyandang jabatan Guru Ahli Pertama, memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir, serta pengalaman manajerial sekurang-kurangnya dua tahun.
“Seleksi dilakukan secara ketat dan tidak ada kompromi dalam hal mutu. Kami pastikan semua proses berjalan akuntabel dan profesional,” ujar Tri.
Tri menambahkan, kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Pasuruan saat ini mencapai 138 formasi, sehingga masih terdapat 26 posisi kosong pasca pelantikan gelombang pertama ini.
“Kami sedang menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Pendidikan. Harapannya, akan ada gelombang pelantikan kedua, dengan target penambahan minimal 20 kepala sekolah,” tutupnya. (syn)
Tinggalkan Balasan