KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang dialami seorang wartawan di Kabupaten Pasuruan berbuntut panjang.
Pelapor, Supriadi, melayangkan pengaduan ke sejumlah lembaga pengawas internal Polri hingga Ombudsman Republik Indonesia karena menilai penanganan perkara berjalan lambat.
Kuasa hukum pelapor dari LBH PHIGMA, Heri Ferianto, mengatakan pengaduan telah disampaikan ke Propam Polres Pasuruan Kota, Propam Polda Jawa Timur, Bidang Propam Mabes Polri, serta Ombudsman RI.
Langkah tersebut diambil agar ada supervisi terhadap penyidikan yang dilakukan Polsek Nguling, Polres Pasuruan Kota.
“Pelapor merasa tidak puas dengan penanganan kasus yang telah berjalan, sehingga memutuskan membuat laporan ke Propam dan Ombudsman agar kasus pengancaman yang disertai dugaan percobaan pembunuhan ini segera dituntaskan,” kata Heri, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Heri, peristiwa pengancaman itu terjadi pada 16 Februari 2026 di wilayah Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Saat itu, Supriadi yang juga pimpinan redaksi media Cakrawala Nusantara News diduga diancam menggunakan celurit oleh dua oknum perangkat desa dan seorang warga yang disebut terkait aktivitas tambang atau galian C di desa setempat.
LBH PHIGMA menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menghambat kepastian hukum bagi korban. Pihaknya juga menekankan bahwa korban berprofesi sebagai wartawan yang harus mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami berharap ada supervisi dari Propam dan Ombudsman agar penyidik segera menyelesaikan penyelidikan dan mengambil tindakan yang diperlukan, sehingga korban memperoleh keadilan,” ujar Heri.
Sementara itu, Supriadi menyebut pihak Polsek Nguling telah mengagendakan gelar perkara terkait laporannya. Ia mendapat informasi bahwa gelar perkara tersebut direncanakan berlangsung pada Senin (2/3/2026).
“Kalau dari Polsek Nguling, infonya segera dilakukan gelar perkara, katanya Senin,” kata Supriadi saat dikonfirmasi.(ze)



