PASURUAN | gatradaily.com – Unit Reskrim Polsek Prigen Pasuruan berhasil amankan tersangka peredaran rupiah palsu di berbagai titik di wilayah Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan tersebut adalah hasil dari laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Prigen Pasuruan di lapangan.

Tersangka berhasil di amankan reskrim Polsek Prigen tengah hendak top up di salah satu Alfamart, Kelurahan
Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dengan mengunakan uang yang di duga palsu.

M. Faruq berhasil di amankan pada hari Kamis (17/10/2024) malam pukul 22.00 saat itu, tersangka hendak membayar top up di sebuah toko waralaba.

Sebelum terjadinya penangkapan pelaku, pelaku sudah dicurigai. Bahwasanya ia membawa uang palsu untuk di jual belikan di toko atau waralaba di sekitaran wilayah Prigen.

Terpisah, saat dikonfirmasi. IPDA. Arief Bernardi menjelaskan usai mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung terjun kelapangan untuk melakukan penangkapan.

“Langsung kita lakukan pengeledahan. Dan hasil temuan dilapangan kita mendapati segebok uang pecahan 100 ribu sebanyak 20 lembar, total yang kita amankan mencapai 2 juta rupiah,” kata Arief Saat di temui gatradaily.com, Minggu (20/10/2024) 

Lanjut arief, ia mengatakan setelah melakukan penangkapan bersama barang bukti yang di temukan dilapangan. tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Prigen untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dalam pengakuan saat dilakukan pemeriksaan. tersangka memperoleh uang palsu tersebut dari A yang berasal dari wilayah Kecamatan Purwosari. Uang yang dimiliki tersangka mencapai 3 juta rupiah.

“Semuanya merupakan pecahan Rp 100 ribu. Dari jumlah itu 1 juta sudah ia pakai beli – beli mas. Termasuk top up di Alfamart. Dan sebagian juga sudah di pakai untuk pesta miras,” tegas Arief.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur tentang pidana bagi pelaku tindak pidana Rupiah palsu. tutupnya. (Syn)