PASURUAN | gatradaily.com – Tim kuasa hukum dengan resmi mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam perkara perdata No. 66/Pdt.G/2024/PN.Bil. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan terhadap putusan yang dinilai bermasalah dan berpotensi memicu tindakan eigenrichting (main hakim sendiri) pada Senin, (11/8/25).
Masbuhin, kuasa hukum Romli, menegaskan bahwa putusan PN Bangil belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk eksekusi sepihak, termasuk pengosongan tanah.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum, terutama mengingat putusan ini hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan,” tegas Masbuhin.
Masbuhin menjelaskan bahwa eksekusi suatu putusan seharusnya hanya dilakukan oleh kepaniteraan dan juru sita pengadilan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada pihak manapun, termasuk penggugat atau kepala desa, yang memiliki hak untuk memerintahkan eksekusi tanpa perintah pengadilan,” ulasnya.
Salah satu kejanggalan yang diangkat adalah terkait kesalahan penetapan objek sengketa. “Ruko yang dipermasalahkan bukanlah objek sengketa. Tanah yang disengketakan sebenarnya berada di belakang ruko, bukan sampai ke jalan provinsi,” tambah pengacara asal Surabaya tersebut.
Tim kuasa hukum juga telah melaporkan tindakan main hakim sendiri kepada kepolisian. Dalam waktu satu minggu ke depan, tergugat, yaitu Romli, akan mengajukan gugatan onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) yang disertai tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi liar.
Permohonan banding yang diajukan telah diterima oleh PN Bangil pada pukul 14.00 WIB dan akan diproses menuju Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Kami akan menguji semua kejanggalan ini melalui proses banding,” tegas tim kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mengingatkan semua pihak, terutama penggugat, untuk menahan diri dari melakukan tindakan sepihak selama proses banding berlangsung. “Setiap bentuk eksekusi tanpa perintah pengadilan adalah pelanggaran hukum,” tegas mereka.
Dengan diajukannya banding ini, penyelesaian sengketa tanah di Warudowo akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Pengadilan Tinggi.
“Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, status quo harus dipertahankan. Jika sebelumnya tanah tersebut dikuasai oleh Romli, maka hingga saat ini dan seterusnya, hak tersebut tetap berlaku,” pungkas Masbuhin.(gif/syn)
Tinggalkan Balasan