Hukum & Kriminal

Terdakwa Korupsi Dana PKBM di Pasuruan Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>SURABAYA<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Program Kegiatan Belajar Masyarakat &lpar;PKBM&rpar; Kabupaten Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi &lpar;Tipikor&rpar; Surabaya&comma; Rabu &lpar;18&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Agenda sidang kali ini memasuki fase krusial&comma; yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum &lpar;JPU&rpar; dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim tersebut&comma; JPU Reza Ediputra&comma; S&period;H&period;&comma; secara tegas menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Bayu Putra Subandi&period; Hadir pula penasihat hukum terdakwa&comma; Priyanto&comma; S&period;H&period;&comma; dan Bayu Putra Subandi sendiri yang mengikuti jalannya persidangan dengan wajah tegang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Jaksa Reza menegaskan bahwa Bayu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 jo&period; Pasal 18 serta Pasal 3 jo&period; Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&comma; sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001&period;<&sol;p>&NewLine;<blockquote>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1&period;955&period;948&period;260 berdasarkan audit resmi Inspektorat Kabupaten Pasuruan&period; Dana hibah yang seyogianya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan non-formal malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi&comma;” tegas Jaksa Reza dalam ruang sidang&period;<&sol;p>&NewLine;<&sol;blockquote>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Atas perbuatannya&comma; JPU menuntut Bayu dijatuhi hukuman pidana penjara selama <strong>7 tahun 6 bulan<&sol;strong>&comma; disertai denda sebesar <strong>Rp300 juta<&sol;strong>&comma; subsider <strong>3 bulan kurungan<&sol;strong>&period; Tak hanya itu&comma; jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pengembalian <strong>uang pengganti sebesar Rp1&period;764&period;258&period;260<&sol;strong>&comma; setelah dikurangi uang titipan terdakwa sebesar Rp191&period;690&period;000&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">JPU juga menetapkan bahwa jika sisa uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu <strong>30 hari<&sol;strong> setelah putusan inkrah&comma; maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang&period; Apabila harta tidak mencukupi&comma; terdakwa akan menjalani tambahan pidana penjara selama <strong>3 tahun 7 bulan<&sol;strong>&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam sidang sebelumnya&comma; Bayu secara terbuka mengakui telah memalsukan laporan pertanggungjawaban &lpar;SPJ&rpar; selama periode 2021 hingga 2023&period; Dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk operasional pendidikan justru digunakan untuk membangun ruang kelas bertingkat&comma; membeli tanah&comma; dan keperluan pribadi lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<blockquote>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Saya bertanggung jawab penuh&period; Semua saya lakukan atas inisiatif sendiri&comma; tanpa ada perintah dari pihak manapun&comma;” ungkap Bayu di hadapan hakim&period;<&sol;p>&NewLine;<&sol;blockquote>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Lebih mencengangkan lagi&comma; Bayu juga mengaku bahwa sebagian dana hibah turut disalurkan kepada oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan&comma; meski tak merinci siapa saja pihak yang terlibat&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sidang pembacaan tuntutan ini menjadi titik balik dalam perjalanan kasus&period; Penasihat hukum terdakwa diperkirakan akan mengajukan <strong>pledoi<&sol;strong> atau <strong>nota pembelaan<&sol;strong> dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terus mengawal ketat proses hukum melalui fungsi intelijen&period; Langkah ini diambil guna mengantisipasi segala potensi <strong>ancaman&comma; gangguan&comma; hambatan&comma; dan tantangan &lpar;AGHT&rpar;<&sol;strong> selama jalannya persidangan&period; &lpar;gif&sol;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Kades Kluwut Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Innova Reborn

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…

24 jam ago

Purwodadi Bersholawat Bersama Kapolres Pasuruan, Santuni 100 Anak Yatim

PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…

2 hari ago

Polres Pasuruan Kota Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Transparan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang…

3 hari ago

Lamban! Kasus Penganiayaan di Pasuruan Mandek Dua Tahun, Polres Pasuruan Kota Dipertanyakan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana…

3 hari ago

Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 5 Pengedar Sabu di Empat Lokasi

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap lima tersangka pengedar sabu…

3 hari ago

Rumah Sehat Nawasena Arsa Gelar Buka Bersama, Perkuat Pemulihan Spiritual Pasien Rehabilitasi

MALANG | gatradaily.com – Rumah Sehat rehabilitasi milik Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Kecamatan Lawang,…

3 hari ago