Peristiwa

Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri saat Status Pernikahan Masih Sah

PASURUAN | gatradaily.com – Niat mempertahankan rumah tangga justru berujung proses hukum bagi AZ (30), warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Ia melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya berinisial DM ke Polres Pasuruan karena menilai hubungan tersebut terjadi saat status pernikahan mereka masih sah.

Laporan itu diajukan pada 9 Februari 2026 dengan dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan serupa dalam KUHP baru. AZ telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik pada Rabu (25/2/2026).

Selain DM, laporan juga mencantumkan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya. AZ memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukum Heri Siswanto dan Ardhi Aprilianto.

AZ menuturkan, keretakan rumah tangga mulai terjadi pada Januari 2025 ketika DM meninggalkan rumah tanpa penjelasan dan meninggalkan dua anak mereka.

Dari penelusurannya, ia mengaku menemukan indikasi kedekatan DM dengan pria lain, termasuk dugaan bukti transfer serta keterangan dari lingkungan sekitar.

“Setelah saya telusuri, saya menemukan dugaan hubungan itu. Saya juga sempat melihat bukti transfer dan mendapat informasi kedekatan mereka dari tetangga serta dari temannya,” kata AZ, Kamis (26/2/2026).

Ia juga mengaku sempat mendatangi rumah orang tua DM setelah memperoleh informasi bahwa istrinya kerap bersama pria tersebut di lokasi itu.

Saat tiba, pria yang dimaksud disebut meninggalkan tempat dan terjadi perselisihan antara AZ dan DM.

“Saat itu dia bahkan menyuruh saya pergi dan mengatakan saya bukan lagi suaminya,” ujar AZ.

Sekitar Februari 2025, DM mengajukan gugatan cerai. Namun AZ menegaskan proses perceraian belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam tahapan upaya hukum lanjutan.

Ia menduga istrinya telah mengklaim diri sebagai janda di lingkungan sekitar meski status pernikahan belum berakhir secara hukum.

AZ menyebut peristiwa ini menimbulkan tekanan psikologis berat baginya. Ia memilih menempuh jalur hukum agar perkara diperiksa sesuai ketentuan.

“Saya menempuh jalur hukum agar diproses sesuai ketentuan,” ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum memberikan keterangan. Penyidik Polres Pasuruan menyatakan akan mendalami keterangan pelapor dan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah berikutnya.

Kasus ini menambah daftar sengketa rumah tangga yang berujung proses hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa status pernikahan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat membawa konsekuensi pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran norma dan peraturan perundang-undangan.(gif/syn)

Redaksi

Recent Posts

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gajahbendo, Terancam Hukuman Seumur Hidup

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengamankan seorang pria berinisial M.A…

16 jam ago

Polres Pasuruan Kota Buka Puasa Bersama Media, Perkuat Sinergi Informasi Publik

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Momentum Ramadhan dimanfaatkan Polres Pasuruan Kota untuk mempererat sinergi dengan…

1 hari ago

Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Satpol PP Tegas Tegakkan Perda

PASURUAN | gatradaily.com — Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan kunjungan kerja ke kantor Satuan…

2 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan Survei Jalan Rusak di Bangil, Segera Koordinasi dengan Penyelenggara Jalan

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan bergerak cepat menangani kemacetan akibat…

2 hari ago

Kaweng dan Udeng Bromo Pasuruan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan sertifikat penetapan Warisan Budaya Tak Benda…

2 hari ago

Pakar Hukum Leo A. Permana Nilai Victim Impact Statement Instrumen Keadilan Substantif dalam KUHAP Baru

KOTA MALANG | gatradaily.com – Transformasi sistem peradilan pidana melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara…

2 hari ago