Peristiwa

Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri saat Status Pernikahan Masih Sah

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <em><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;span><&sol;em> – Niat mempertahankan rumah tangga justru berujung proses hukum bagi AZ &lpar;30&rpar;&comma; warga Desa Kedungringin&comma; Kecamatan Beji&comma; Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya berinisial DM ke Polres Pasuruan karena menilai hubungan tersebut terjadi saat status pernikahan mereka masih sah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Laporan itu diajukan pada 9 Februari 2026 dengan dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana &lpar;KUHP&rpar; serta ketentuan serupa dalam KUHP baru&period; AZ telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik pada Rabu &lpar;25&sol;2&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain DM&comma; laporan juga mencantumkan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya&period; AZ memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukum Heri Siswanto dan Ardhi Aprilianto&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">AZ menuturkan&comma; keretakan rumah tangga mulai terjadi pada Januari 2025 ketika DM meninggalkan rumah tanpa penjelasan dan meninggalkan dua anak mereka&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari penelusurannya&comma; ia mengaku menemukan indikasi kedekatan DM dengan pria lain&comma; termasuk dugaan bukti transfer serta keterangan dari lingkungan sekitar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Setelah saya telusuri&comma; saya menemukan dugaan hubungan itu&period; Saya juga sempat melihat bukti transfer dan mendapat informasi kedekatan mereka dari tetangga serta dari temannya&comma;” kata AZ&comma; Kamis &lpar;26&sol;2&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia juga mengaku sempat mendatangi rumah orang tua DM setelah memperoleh informasi bahwa istrinya kerap bersama pria tersebut di lokasi itu&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Saat tiba&comma; pria yang dimaksud disebut meninggalkan tempat dan terjadi perselisihan antara AZ dan DM&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Saat itu dia bahkan menyuruh saya pergi dan mengatakan saya bukan lagi suaminya&comma;” ujar AZ&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sekitar Februari 2025&comma; DM mengajukan gugatan cerai&period; Namun AZ menegaskan proses perceraian belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam tahapan upaya hukum lanjutan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menduga istrinya telah mengklaim diri sebagai janda di lingkungan sekitar meski status pernikahan belum berakhir secara hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">AZ menyebut peristiwa ini menimbulkan tekanan psikologis berat baginya&period; Ia memilih menempuh jalur hukum agar perkara diperiksa sesuai ketentuan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Saya menempuh jalur hukum agar diproses sesuai ketentuan&comma;” ucapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga berita ini ditulis&comma; pihak terlapor belum memberikan keterangan&period; Penyidik Polres Pasuruan menyatakan akan mendalami keterangan pelapor dan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah berikutnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus ini menambah daftar sengketa rumah tangga yang berujung proses hukum&comma; sekaligus menjadi pengingat bahwa status pernikahan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat membawa konsekuensi pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran norma dan peraturan perundang-undangan&period;&lpar;gif&sol;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Kronologi Penembakan di Tretes: Korban Ditembak dari Jarak Dekat, Dua Proyektil Bersarang di Wajah Korban

PASURUAN | gatradaily.com – Supardi (44), korban penembakan di Lingkungan Pesanggrahan, Tretes, Prigen, Pasuruan, mengungkap…

18 jam ago

Supardi Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun Usai Cekcok Soal Kompensasi di Prigen

PASURUAN | gatradaily.com – Seorang warga Prigen, Supardi (43), menjadi korban penembakan airsoft gun setelah…

2 hari ago

Pengamat Usul KPK Divakumkan: Dinilai Tak Lagi Efektif

JAKARTA | gatradaily.com – Pemerhati intelijen dan militer, Sri Radjasa Chandra, mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi…

2 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan Pasang Banner Peringatan Jalan Berlubang, Pengendara Diminta Waspada

PASURUAN | gatradaiiy.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang banner imbauan di ruas…

2 hari ago

Rakercab Serikat Pekerja di Pasuruan Tekankan Solidaritas Modern, Dapat Apresiasi Kemenaker

PASURUAN | gatradaily.com – Serikat pekerja menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Hotel Inna Tretes,…

2 hari ago

Mobil Disewakan Tak Kembali, Warga Pasuruan Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Sudah Masuk Pidana

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penggelapan mobil yang dialami Mawardi (35), warga Kecamatan Kraton,…

3 hari ago