PASURUAN | gatradaily.com – Niat mempertahankan rumah tangga justru berujung proses hukum bagi AZ (30), warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Ia melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya berinisial DM ke Polres Pasuruan karena menilai hubungan tersebut terjadi saat status pernikahan mereka masih sah.

Laporan itu diajukan pada 9 Februari 2026 dengan dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan serupa dalam KUHP baru. AZ telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik pada Rabu (25/2/2026).

Selain DM, laporan juga mencantumkan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya. AZ memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukum Heri Siswanto dan Ardhi Aprilianto.

AZ menuturkan, keretakan rumah tangga mulai terjadi pada Januari 2025 ketika DM meninggalkan rumah tanpa penjelasan dan meninggalkan dua anak mereka.

Dari penelusurannya, ia mengaku menemukan indikasi kedekatan DM dengan pria lain, termasuk dugaan bukti transfer serta keterangan dari lingkungan sekitar.

“Setelah saya telusuri, saya menemukan dugaan hubungan itu. Saya juga sempat melihat bukti transfer dan mendapat informasi kedekatan mereka dari tetangga serta dari temannya,” kata AZ, Kamis (26/2/2026).

Ia juga mengaku sempat mendatangi rumah orang tua DM setelah memperoleh informasi bahwa istrinya kerap bersama pria tersebut di lokasi itu.

Saat tiba, pria yang dimaksud disebut meninggalkan tempat dan terjadi perselisihan antara AZ dan DM.

“Saat itu dia bahkan menyuruh saya pergi dan mengatakan saya bukan lagi suaminya,” ujar AZ.

Sekitar Februari 2025, DM mengajukan gugatan cerai. Namun AZ menegaskan proses perceraian belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam tahapan upaya hukum lanjutan.

Ia menduga istrinya telah mengklaim diri sebagai janda di lingkungan sekitar meski status pernikahan belum berakhir secara hukum.

AZ menyebut peristiwa ini menimbulkan tekanan psikologis berat baginya. Ia memilih menempuh jalur hukum agar perkara diperiksa sesuai ketentuan.

“Saya menempuh jalur hukum agar diproses sesuai ketentuan,” ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum memberikan keterangan. Penyidik Polres Pasuruan menyatakan akan mendalami keterangan pelapor dan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah berikutnya.

Kasus ini menambah daftar sengketa rumah tangga yang berujung proses hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa status pernikahan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat membawa konsekuensi pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran norma dan peraturan perundang-undangan.(gif/syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *