Pemerintahan

Sosialisasi Perwalian Anak: Pemkab Pasuruan dan Kejaksaan Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sosial menggelar Sosialisasi Perwalian Anak bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak &lpar;LKSA&rpar; pada Rabu&comma; 4 Juni 2025&comma; pukul 10&period;10 WIB&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kalingga&comma; Lantai 2&comma; Gedung Kantor Bupati Pasuruan&comma; ini dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai unsur terkait&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"size-full wp-image-9945" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;IMG&lowbar;20250604&lowbar;100931&lowbar;245-scaled&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"2560" height&equals;"1920" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Acara ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman hukum dan peran kelembagaan dalam perlindungan anak yatim piatu yang berada di bawah pengasuhan LKSA&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hadir dalam kegiatan ini Plt&period; Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan&comma; Pantja Wisnoe Ismojo&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;M&period;&comma; Kasubsi Datun Kejaksaan Negeri Pasuruan Yunita Lestari&comma; S&period;H&period;&comma; Jaksa Fungsional Nurinda Mahareta&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; serta para pegawai Dinsos dan perwakilan LKSA se-Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam paparannya&comma; Yunita Lestari menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pasuruan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara &lpar;Datun&rpar; siap mendampingi proses penetapan perwalian anak yatim piatu di LKSA&period; Ia menegaskan&comma; Kejaksaan memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan permohonan perwalian anak yang ditelantarkan&comma; sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHPerdata&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Permohonan perwalian bisa diajukan oleh keluarga sedarah&comma; kreditur&comma; pihak berkepentingan&comma; Balai Harta Peninggalan&comma; atau Kejaksaan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili anak&period; Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan anak&comma;” tegas Yunita&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Senada dengan itu&comma; Nurinda Mahareta menyampaikan bahwa Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk mengajukan pencabutan hak asuh bagi orang tua yang tidak menjalankan kewajibannya atau melakukan kekerasan terhadap anak&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Pencabutan hak asuh bisa dilakukan berdasarkan Pasal 319a KUHPerdata maupun Pasal 30 Ayat &lpar;2&rpar; UU Kejaksaan&period; Bila orang tua tidak cakap atau lalai&comma; maka Kejaksaan dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi anak-anak tersebut&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia juga menggarisbawahi bahwa hak asuh dapat dicabut apabila orang tua atau wali terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak&comma; sesuai Pasal 35 Ayat &lpar;1&rpar; Angka 5 jo&period; Pasal 37 Ayat &lpar;1&rpar; KUHP&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Plt&period; Kepala Dinsos&comma; Pantja Wisnoe Ismojo&comma; menyatakan komitmen Pemkab Pasuruan dalam mendorong penguatan kelembagaan LKSA melalui akreditasi dan peningkatan standar layanan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Sejak 2018&comma; delapan LKSA di Kabupaten Pasuruan telah mengikuti proses akreditasi dari Badan Akreditasi LKSA Pusat Kementerian Sosial&period; Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengasuhan anak berjalan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; Pemkab bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan aktif menyelenggarakan edukasi pola asuh anak dan remaja di era digital&period; Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mendampingi anak menghadapi tantangan teknologi dan dinamika sosial masa kini&period; &lpar;gif&sol;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

BBWS Brantas Dinilai Tak Optimal Tangani Sungai Wrati, Forum Warga Desak Pelimpahan Kewenangan

SURABAYA | gatradaily.com – Penanganan banjir tahunan di kawasan bantaran Sungai Wrati, Kabupaten Pasuruan, kembali…

4 jam ago

Forkopimda Lepas Kloter 6 Jemaah Haji Pasuruan, 373 Orang Diberangkatkan

PASURUAN | gatradaily.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan secara resmi melepas keberangkatan…

23 jam ago

Guru Ngaji di Pamekasan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak

PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), warga…

1 hari ago

KIM Gempar Raih Juara 2, Revitalisasi Komunitas Informasi Masyarakat Pasuruan Kian Menguat

PASURUAN | gatradaily.com – Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Gempar Randupitu menorehkan prestasi dengan meraih Juara…

1 hari ago

Polemik Kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil Berlanjut, PCNU Tegaskan Status Legal Unuba

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik saling klaim kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul…

1 hari ago

Bhayangkari Polres Pasuruan Kota Tanam Pohon, Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota menggelar aksi penanaman pohon dalam…

1 hari ago