SURABAYA | gatradaily.com – Industri semen di Jawa Timur dinilai memiliki ketergantungan tinggi terhadap sektor pertambangan batuan dan mineral industri. Sekitar 98 persen bahan baku semen berasal dari aktivitas pertambangan, sehingga sektor penunjang tambang menjadi bagian penting dalam rantai produksi.
Namun, di balik besarnya potensi bisnis tersebut, muncul dugaan pelanggaran regulasi oleh sejumlah pengusaha penunjang tambang. Salah satunya terkait jasa transportasi dan logistik material tambang yang diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).
Pegiat lingkungan hidup Jawa Timur, Badrus Saman, mengatakan bahwa praktik pengangkutan, penampungan, dan penjualan material tambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dalam undang-undang tersebut, pelaku yang mengangkut atau menjual material tambang tanpa izin resmi seperti IPP terancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 100 miliar,” kata Badrus, Kamis (15/1/2026).
Menurut dia, sebagian pengusaha diduga sengaja mengabaikan perizinan karena menganggap biaya pengurusan mahal dan prosedurnya rumit.
Padahal, aktivitas ilegal tersebut berpotensi merugikan negara, termasuk risiko penyitaan dump truk dan material tambang sebagai barang bukti tindak pidana.
Tak hanya itu, industri semen sebagai penerima material juga berpotensi terseret masalah hukum apabila terbukti menerima bahan baku dari sumber yang tidak memiliki legalitas.
“Industri yang menerima material ilegal bisa dikategorikan sebagai penadah,” ujar Badrus yang juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi.
Ia mendorong para produsen semen di Jawa Timur agar lebih selektif dalam memilih mitra pemasok bahan baku. Menurutnya, harga murah tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan aspek legalitas.
Badrus mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, terdapat dugaan penerimaan material tambang dari perusahaan yang tidak memiliki IPP, khususnya material tras dan clay yang berasal dari aktivitas pertambangan di Desa Patalan, Kabupaten Probolinggo.
“Pengiriman material dari wilayah tersebut kerap tidak disertai dokumen perizinan yang lengkap. Bahkan, kami menduga adanya praktik kongkalikong antara pemasok dan oknum di internal pabrik semen yang menyebabkan lemahnya pengawasan,” katanya.
Ia menilai, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, negara berpotensi kembali mengalami kerugian akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Karena itu, ia meminta industri semen segera melakukan verifikasi ulang terhadap perusahaan pemasok dan memperketat sistem pengawasan material yang diterima.
Selain itu, Badrus juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara serius. Faktor harga murah tidak boleh menjadi alasan pembiaran terhadap pelanggaran kualitas dan legalitas bahan baku semen,” ujarnya.
Sebagai informasi, IPP merupakan izin usaha yang wajib dimiliki badan usaha yang melakukan kegiatan membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang yang tidak diproduksi sendiri.
Izin ini menjadi dasar legalitas bagi perusahaan perdagangan dan logistik pertambangan agar operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ze)
PASURUAN | gatradaily.com – Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten…
SITUBONDO | gatradaily.com — Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat…
PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pengedaran uang palsu lintas kabupaten hingga…
PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) menyoroti dugaan…
SURABAYA | gatradaily.com — Bupati Pati Sudewo akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi…