<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Bangil menggelar sidang perkara perdata bernomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bgl dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Selasa (01/07/25)</p>
<p style="text-align: justify;">Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abang Marthen Bunga ini dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk penggugat, tergugat, saksi-saksi, dan kuasa hukum masing-masing.</p>
<p style="text-align: justify;">Kuasa hukum Romli, Masbuhin, menyatakan bahwa gugatan secara formil tidak memenuhi syarat karena objek sengketa yang disebutkan dalam gugatan tidak sesuai dengan realita.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Masbuhin, objek sengketa yang dikuasai oleh Romli hanya seluas 8.000 m², bukan 9.000 m² seperti yang disebutkan dalam gugatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Masbuhin juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan setempat dan keterangan saksi membuktikan bahwa objek sengketa berbeda dengan gugatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Romli tidak pernah menguasai bagian tanah seluas 1.000 m² yang berupa ruko-ruko sebagaimana disebutkan penggugat.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih lanjut, Masbuhin menjelaskan bahwa perkara serupa pernah diperiksa sebelumnya dengan objek, para pihak, dan materi pokok yang sama.</p>
<p style="text-align: justify;">Perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2023 berdasarkan putusan PN Bangil, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi Mahkamah Agung.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena itu, Masbuhin berpendapat bahwa gugatan ini tidak dapat diterima karena asas ne bis in idem berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Saksi juga mengungkapkan bahwa penguasaan tanah oleh Romli tidak pernah diganggu sejak 2023 hingga kini,&#8221; tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil, menanggapi keterangan saksi penggugat dengan mengklaim bahwa keterangan Khoirul Agus selaku saksi cukup membantu.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, ia mengakui bahwa saksi tampak tidak mampu memberikan keterangan yang jelas saat diperiksa di ruang sidang.</p>
<p style="text-align: justify;">Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal PN Bangil. (syn)</p>

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Wahyu Tri Hardiyanto, yang lebih dikenal warga Pasuruan dengan sebutan…
PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…
PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…
PASURUAN | gatradaily.com – Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres…