Nasional

Sidang Kasus Perusakan Makam Ulama di Pasuruan, Terdakwa Ajukan Eksepsi

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> — Pengadilan Negeri &lpar;PN&rpar; Bangil kembali menggelar sidang perkara dugaan perusakan makam ulama dan habaib di Dusun Serambi&comma; Desa Winongan Kidul&comma; Kecamatan Winongan&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; Kamis &lpar;8&sol;1&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sidang yang berlangsung di PN Bangil&comma; Jalan Dr Soetomo Nomor 25&comma; tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum dua terdakwa&comma; yakni Muhammad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswari&period; Sebelumnya&comma; jaksa penuntut umum &lpar;JPU&rpar; telah membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam persidangan&comma; tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Ainun Na’im MR&comma; Bambang Wahyu Widodo&comma; Yunita Panca Metrolina S&comma; dan Aswin Amirullah membacakan eksepsi dan memohon majelis hakim mengabulkannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam nota keberatan tersebut&comma; penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi secara keseluruhan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Mereka juga meminta agar surat dakwaan JPU Nomor Reg&period; Perkara PDM-116&sol;M&period;5&period;41&sol;Eku&period;2&sol;12&sol;2025 dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; kuasa hukum terdakwa memohon agar pemeriksaan perkara pidana Nomor 577&sol;Pid&period;B&sol;2025&sol;PN Bil atas nama kedua terdakwa dihentikan&comma; serta meminta agar jaksa penuntut umum segera mengeluarkan para terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan harkat&comma; martabat&comma; dan nama baik para terdakwa&comma; serta membebankan biaya perkara kepada negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Demikian nota keberatan yang kami sampaikan&period; Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mencerminkan kebenaran dan keadilan&comma;” ujar penasihat hukum terdakwa di hadapan persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menanggapi eksepsi tersebut&comma; JPU dari Kejaksaan Negeri Bangil meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis&period; Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan jawaban jaksa pada Senin &lpar;12&sol;1&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sebelumnya&comma; JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 179 KUHP terkait dugaan pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum&period; Pasal 170 ayat &lpar;1&rpar; KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan apabila kekerasan tersebut dilakukan terhadap orang atau barang&comma; dengan pemberatan apabila mengakibatkan luka berat atau kematian&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Dugaan Penipuan Mobil Terungkap, Terlapor Disebut Pernah Dilaporkan di Kasus Serupa

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…

27 menit ago

Pansus DPRD Pasuruan Rekomendasikan Moratorium Permanen Proyek Perumahan di Lereng Gunung Arjuno–Welirang

PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…

17 jam ago

Pengukuhan Pengurus Baru UNUBA Digelar di Hotel, Mahasiswa Soroti Transparansi Kebijakan

PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…

20 jam ago

Pemkab Pasuruan Ajukan Pemutakhiran Data Lahan Sawah, Target 87 Persen LP2B Dinilai Perlu Disesuaikan

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…

21 jam ago

Satlantas Polres Pasuruan Gelar Aksi Sosial “Kartini Memasak” untuk Peringati Hari Kartini

PASURUAN | gatradaily.com – Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres…

1 hari ago

Kasus Dugaan Penggelapan di Pasuruan Naik ke Tahap Penyidikan

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Mawardi, warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan,…

2 hari ago