Nasional

Sidang Kasus Perusakan Makam Ulama di Pasuruan, Terdakwa Ajukan Eksepsi

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> — Pengadilan Negeri &lpar;PN&rpar; Bangil kembali menggelar sidang perkara dugaan perusakan makam ulama dan habaib di Dusun Serambi&comma; Desa Winongan Kidul&comma; Kecamatan Winongan&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; Kamis &lpar;8&sol;1&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sidang yang berlangsung di PN Bangil&comma; Jalan Dr Soetomo Nomor 25&comma; tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum dua terdakwa&comma; yakni Muhammad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswari&period; Sebelumnya&comma; jaksa penuntut umum &lpar;JPU&rpar; telah membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam persidangan&comma; tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Ainun Na’im MR&comma; Bambang Wahyu Widodo&comma; Yunita Panca Metrolina S&comma; dan Aswin Amirullah membacakan eksepsi dan memohon majelis hakim mengabulkannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam nota keberatan tersebut&comma; penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi secara keseluruhan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Mereka juga meminta agar surat dakwaan JPU Nomor Reg&period; Perkara PDM-116&sol;M&period;5&period;41&sol;Eku&period;2&sol;12&sol;2025 dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; kuasa hukum terdakwa memohon agar pemeriksaan perkara pidana Nomor 577&sol;Pid&period;B&sol;2025&sol;PN Bil atas nama kedua terdakwa dihentikan&comma; serta meminta agar jaksa penuntut umum segera mengeluarkan para terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan harkat&comma; martabat&comma; dan nama baik para terdakwa&comma; serta membebankan biaya perkara kepada negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Demikian nota keberatan yang kami sampaikan&period; Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mencerminkan kebenaran dan keadilan&comma;” ujar penasihat hukum terdakwa di hadapan persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menanggapi eksepsi tersebut&comma; JPU dari Kejaksaan Negeri Bangil meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis&period; Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan jawaban jaksa pada Senin &lpar;12&sol;1&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sebelumnya&comma; JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 179 KUHP terkait dugaan pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum&period; Pasal 170 ayat &lpar;1&rpar; KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan apabila kekerasan tersebut dilakukan terhadap orang atau barang&comma; dengan pemberatan apabila mengakibatkan luka berat atau kematian&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Kades Kluwut Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Innova Reborn

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…

21 jam ago

Purwodadi Bersholawat Bersama Kapolres Pasuruan, Santuni 100 Anak Yatim

PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…

2 hari ago

Polres Pasuruan Kota Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Transparan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang…

2 hari ago

Lamban! Kasus Penganiayaan di Pasuruan Mandek Dua Tahun, Polres Pasuruan Kota Dipertanyakan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana…

3 hari ago

Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 5 Pengedar Sabu di Empat Lokasi

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap lima tersangka pengedar sabu…

3 hari ago

Rumah Sehat Nawasena Arsa Gelar Buka Bersama, Perkuat Pemulihan Spiritual Pasien Rehabilitasi

MALANG | gatradaily.com – Rumah Sehat rehabilitasi milik Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Kecamatan Lawang,…

3 hari ago