Sengketa PTSL Desa Randupitu memasuki persidangan. Warga menggugat, kuasa hukum kepala desa menyebut gugatan cacat formil.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kini bergulir di Pengadilan Negeri Bangil.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejumlah warga menggugat Kepala Desa Randupitu, Mohammad Fuad, terkait dugaan pungutan biaya dalam proses sertifikasi tanah.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, pihak kepala desa menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat hukum. Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menyebut gugatan warga mengandung sejumlah kelemahan mendasar, mulai dari kurang pihak hingga salah sasaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Nofi, gugatan tersebut seharusnya turut melibatkan pihak-pihak yang menerima manfaat dari program PTSL. Selain itu, kerugian yang didalilkan warga bersifat individual sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kebijakan publik yang berdampak luas.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kerugian dalam sertifikasi tanah ini bersifat individual, sehingga tidak bisa digugat sebagai kebijakan publik,&#8221; kata Nofi saat ditemui, Rabu (17/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Ia juga menilai gugatan citizen lawsuit yang diajukan tidak memenuhi ketentuan karena salah satu tergugat bukan penyelenggara negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, gugatan dinilai prematur lantaran upaya administratif dan mediasi belum ditempuh sebelum perkara dibawa ke pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Seharusnya mekanisme administrasi dan mediasi terlebih dahulu dilakukan sebagaimana diatur dalam regulasi ATR/BPN,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Di sisi lain, warga penggugat mengaku telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah. Salah satu perwakilan warga,</p>
<p style="text-align: justify;">Hafid, mengatakan berbagai upaya komunikasi telah dilakukan, baik secara langsung kepada kepala desa maupun melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami sebenarnya tidak ingin sampai ke pengadilan. Kami hanya ingin komunikasi yang baik dan ada penyelesaian terkait uang yang sudah dibayarkan warga,&#8221; kata Hafid.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, warga diminta membayar biaya pengurusan yang nominalnya bervariasi, mulai Rp2 juta hingga lebih dari Rp3 juta. Rata-rata warga disebut membayar sekitar Rp2,6 juta per bidang tanah.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Rata-rata Rp2.600.000. Bahkan ada yang lebih dari Rp3 juta pada tahap awal,&#8221; ungkapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hafid mengklaim pembayaran dilakukan melalui sejumlah pihak yang membantu proses administrasi, termasuk ketua RT dan orang-orang yang dipercaya kepala desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Bahkan, kata dia, sebagian warga menyerahkan uang secara langsung kepada kepala desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Meski persoalan tersebut sempat dibahas dalam forum musyawarah yang difasilitasi BPD, warga mengaku belum mendapatkan solusi yang diharapkan. Mereka tetap meminta adanya pengembalian uang yang telah dibayarkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait biaya PTSL, Hafid mengaku memahami bahwa Letter C menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses sertifikasi tanah. Namun, ia menilai besaran biaya yang dibebankan kepada warga tidak wajar.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia membandingkan dengan pengalaman pengurusan sertifikat pada 2019 yang menurutnya hanya membutuhkan biaya sekitar Rp500 ribu untuk pengurusan salinan Letter C dan kebutuhan administrasi lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kalau ada biaya operasional tentu bisa dimusyawarahkan. Tapi jangan sampai nominalnya di luar kewajaran,&#8221; tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, kuasa hukum kepala desa menegaskan bahwa Letter C dan program PTSL merupakan dua hal yang berbeda. Letter C digunakan untuk mengetahui riwayat dan alas hak tanah, sedangkan PTSL merupakan program pemerintah pusat untuk percepatan sertifikasi tanah.</p>
<p style="text-align: justify;">Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangil. Kedua belah pihak berharap sengketa tersebut dapat memperoleh kepastian hukum melalui proses yang sedang berjalan.(syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran di Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,…
PASURUAN | gatradaily.com – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan di…
PASURUAN | gatradaily.com – DPRD Kabupaten Pasuruan akan menindaklanjuti usulan tambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan membantah adanya kerja sama pengawasan…
PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait pengelolaan uang kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten…
LUMAJANG | gatradaily.com – Aktivitas produksi di PT Sengon Hijau Lestari yang berlokasi di Dusun…