Kriminal

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Ganja Dalam Jumlah Besar

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><strong>KOTA MALANG<&sol;strong> &vert; <em><strong><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;">gatradaily&period;com<&sol;span><&sol;strong><&sol;em> – Satuan Reserse Narkoba &lpar;Satresnarkoba&rpar; Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 42 kilogram dan menangkap seorang kurir berinisial MS &lpar;27&rpar; asal Gedangan Kabupaten Sidoarjo&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolresta Malang Kota&comma; Kombes Pol Budi Hermanto kepada media mengatakan&comma; MS ditangkap pada Kamis &lpar;4&sol;4&rpar; sekitar pukul 16&period;00 WIB di Exit Tol Waru Gunung Surabaya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;MS ditangkap saat menaiki bus dengan membawa satu buah koper berisi 8 bungkus ganja seberat 42 kilogram yang sudah lakban coklat&comma; dan satu buah HP merek Oppo warna biru&comma;&&num;8221&semi; ungkap Kombes Pol Budi Hermanto&comma;Rabu &lpar;10&sol;04&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolresta Malang Kota ini juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Penangkapan kurir narkoba dengan barang bukti ganja 42 Kg ini merupakan bukti keseriusan Polresta Malang Kota meski dibulan puasa kami tetap aktif dalam memerangi narkoba&comma;”ujar Kombes Budi Hermanto&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia juga berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba dengan modus penyamaran menyesuaikan moment&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Disaat yang sama Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota&comma; Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo penangkapan MS sebagai kurir narkoba&comma; berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Penangkapan MS ini hasil penyelidikan dan pengembangan kasus bulan Maret 2024 lalu&comma; setelah YL tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram ganja&comma; dan diperoleh informasi akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang&comma;&&num;8221&semi; ungkap Kompol Harjanto&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari pengungkapan tersebut&comma; Satreskoba Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengejaran MS yang menyamar seperti Pemudik ini&comma; mulai wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa dan menangkap MS di Exit Tol Waru Gunung&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Dari pengakuan tersangka&comma; MS sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak tiga kali&period; Pertama&comma; pada bulan Januari 2024&comma; MS mengirimkan 36 Kg ganja ke wilayah Kediri&comma; Trenggalek&comma; dan Malang&period; Kemudian di bulan Februari 2024&comma; MS kembali mengirim 36 Kg ganja ke Jombang&comma; Sidoarjo&comma; dan Malang&comma;&&num;8221&semi; jelas Kompol Harjanto&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;MS membawa satu koper ganja langsung dari Aceh &&num;8211&semi; Palembang&comma; setelah itu naik bus tujuan Jember yang transit Kota Surabaya&comma; kemudian melintas di Tol Waru Gunung yang menjadi lokasi penangkapan aksi ketiga kalinya ini dan berhasil kami gagalkan&comma;&&num;8221&semi; ujar Kompol Harjanto&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Atas perbuatannya&comma; MS dijerat dengan Pasal 114 ayat &lpar;2&rpar; dan&sol;atau Pasal 111 ayat &lpar;2&rpar; UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun&comma;denda paling banyak Rp 10 miliar&comma;”pungkasnya&period; &lpar;Red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

SPBU Clarak Probolinggo Diduga Jadi Ladang Tengkulak Pertalite, Warga Keluhkan Antrean hingga Berjam-jam

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Warga mengeluhkan dugaan maraknya praktik pembelian Pertalite oleh tengkulak di SPBU…

7 jam ago

Diduga Jual Tanah Urug Rp 600 Ribu per Truk, Aktivitas di Pabrik Sung Hyun Indonesia Disorot

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas pengeluaran tanah urug dari area PT Sung Hyun Indonesia di…

11 jam ago

22 Dapur MBG di Probolinggo Dihentikan Sementara, BGN Soroti Masalah IPAL

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…

1 hari ago

Pondok Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang Wisuda 3 Santri, Tandai Akhir Masa Pidana dan Awal Kehidupan Baru

KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…

1 hari ago

Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Ditangkap

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian…

1 hari ago

Bupati dan DPRD Pasuruan Bawa Aspirasi Warga ke DPR RI, Dorong Penyelesaian Konflik Agraria 65 Tahun

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga…

1 hari ago