Barang bukti 10 poket sabu seberat 15,73 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan di wilayah Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/1/2026).
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial A.K. (32), warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari tangan tersangka yang diduga sebagai pengedar, polisi menyita 10 poket sabu dengan berat netto 15,73 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, satu dompet warna kuning, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam.</p>
<p style="text-align: justify;">Penangkapan dilakukan di rumah tersangka setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu secara tertutup di wilayah Lumbang. Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim 4 Satresnarkoba dengan melakukan pengintaian selama tiga hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat hendak diamankan, A.K. sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas setelah terjadi aksi kejar-kejaran singkat.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">“Tersangka menjalankan sistem peredaran yang tertutup dan hanya melayani pembeli tertentu. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, yang bersangkutan berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujar Harto.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Polisi memastikan akan terus menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.(gif/syn)</p>

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi masyarakat SAE PATENANG melaporkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI)…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE PATENANG menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE PATENANG mendatangi Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (14/8/2026), untuk…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Seorang perangkat Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berinisial MI…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Probolinggo mendesak Kejaksaan Negeri Probolinggo…
PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap rangkaian aksi pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas)…