Ilustrasi: Satresnarkoba Polres Pasuruan menunjukkan tersangka MI (30) dan barang bukti 12 paket sabu 10,33 gram di Beji, Pasuruan, Rabu (14/1/2026).
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial MI (30), warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat total 10,33 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka diamankan saat melintas dalam perjalanan pulang setelah sebelumnya terpantau petugas.
Menurut Sadikin, pengungkapan kasus bermula dari patroli malam Tim 1 Opsnal Satresnarkoba di wilayah Beji dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Saat berada di sebuah warung kopi, petugas mendengar percakapan dua pria yang menyebut akan terjadi transaksi sabu dalam jumlah besar di sepanjang jalan Sidowayah–Beji antara tengah malam hingga menjelang subuh.
“Meski hanya menyebut nama panggilan, tim segera melakukan profiling hingga mengidentifikasi pelaku sebagai MI,” ujar Sadikin, Sabtu (21/2/2026).
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka yang melintas langsung dihentikan dan digeledah. Dari dalam tasnya, polisi menemukan 12 paket sabu seberat 10,33 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu dompet merah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana mati.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka MI.(gif/syn)
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan mengintensifkan patroli sahur selama Ramadan…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu…
PASURUAN | gatradaily.com – Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dinilai menjadi inspirasi dalam pengembangan…
JAKARTA | gatradaily.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada…
SIDOARJO | gatradaily.com – Warga Desa Pepe dan Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mengeluhkan kembali…
PASURUAN | gatradaily.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Cross dan truk Hino…