Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Ganja dan Sabu

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam kurun waktu dua hari di wilayah hukumnya.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan R.W. Monginsidi, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah SF di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dan kembali ditemukan ganja beserta bijinya.

“Total barang bukti ganja yang kami amankan mencapai 25,86 gram berat kotor,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, S.H.

Selain ganja, polisi turut menyita satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan.

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa ia telah meranjau narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi. Petugas kemudian menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, beserta barang bukti lain berupa alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan telepon genggam.

AKP Ronny Margas menuturkan, pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan,” kata Ronny.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Redaksi

Recent Posts

Kuasa Hukum BRN Tegaskan Tak Ada Perdamaian dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Isu adanya upaya perdamaian dalam kasus dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan…

10 jam ago

Polres Pasuruan Klarifikasi Kendaraan Dinas Masih Gunakan Pelat Nomor Lama

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penggunaan pelat nomor lama…

1 hari ago

Polantas Menyapa, Cara Satlantas Pasuruan Bangun Dialog dengan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memaksimalkan program “Polantas Menyapa” sebagai…

2 hari ago

DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Lantik Ketua Yayasan dan Empat Ketua Divisi

PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan…

2 hari ago

Early Warning System Probolinggo Dinilai Lemah, Keselamatan Warga Terancam

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Sistem peringatan dini bencana (early warning system/EWS) di Kabupaten Probolinggo dinilai…

4 hari ago

Banjir Terjang Probolinggo, Aktivis Nilai Kinerja OPD Lemah Tangani Bencana

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Probolinggo menuai kritik terkait penanganan bencana banjir dan longsor…

4 hari ago