News

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan Seorang Pengedar Narkoba

Pasuruan | Gatradaily.com – Pelaku pengedar barang terlarang narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan, melanjutkan adanya informasi dari warga, satuan kepolisian Polres Pasuruan akhirnya melakukan penyelidikan dan segera mengamankan pelaku. Selasa, (20/6/2023).

Pada Selasa, (13/6/2023). Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis sabu. Selanjutnya, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan menindak lanjuti informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan sehingga Pada Selasa, (13/6/2023) sekira pukul 22.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan satu orang yang berinisial (w) karena diduga, pidana penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis sabu beserta barang buktinya.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Akp Agus Purnomo, S.H, M.H menyampaikan, pihaknya mnerima laporan dari masyarakat, disitulah bermula melakukan penangkapan terhadap terlapor.

“Awalnya di informasi warga, pelaku ini di curigai melakukan tindak pidana narkoba, di situlah kami kembangkan bersama anggota. Memang benar adanya apa yang dilakukan terlapor “M”,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Akp Agus Purnomo, S.H, M.H.

Saat anggota melakukan penangkapan, jelas terbukti dengan adanya barang jenis sabu 15 (lima belas) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor total 21,15 (dua satu koma satu lima) gram, 1 (satu) buah handphone merk Redmi sarna hitam,1(satu) buat skrup yang terbuat dari sedotan 1(satu) buah timbangan elektrik warna.

“Saat ini terduga pelaku diamankan, guna dalam pengembangan dari hasil informasi yang ada dan beberapa alat bukti dimiliki terduga”, tambah Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Terkait perilaku dan tindakan oknum peredaran barang terlarang tersebut, oknum bisa mendapatkan efek jera, ancaman Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LW).

Redaksi

Recent Posts

Desa Randupitu Serahkan 48 Sertifikat Wakaf, Perkuat Perlindungan Aset Umat

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menyerahkan puluhan sertifikat tanah…

55 menit ago

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Ganja dan Sabu

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap dua kasus…

11 jam ago

Kuasa Hukum BRN Tegaskan Tak Ada Perdamaian dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Isu adanya upaya perdamaian dalam kasus dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan…

20 jam ago

Polres Pasuruan Klarifikasi Kendaraan Dinas Masih Gunakan Pelat Nomor Lama

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penggunaan pelat nomor lama…

2 hari ago

Polantas Menyapa, Cara Satlantas Pasuruan Bangun Dialog dengan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memaksimalkan program “Polantas Menyapa” sebagai…

3 hari ago

DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Lantik Ketua Yayasan dan Empat Ketua Divisi

PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan…

3 hari ago