News

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan Seorang Pengedar Narkoba

Pasuruan | Gatradaily.com – Pelaku pengedar barang terlarang narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan, melanjutkan adanya informasi dari warga, satuan kepolisian Polres Pasuruan akhirnya melakukan penyelidikan dan segera mengamankan pelaku. Selasa, (20/6/2023).

Pada Selasa, (13/6/2023). Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis sabu. Selanjutnya, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan menindak lanjuti informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan sehingga Pada Selasa, (13/6/2023) sekira pukul 22.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan satu orang yang berinisial (w) karena diduga, pidana penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis sabu beserta barang buktinya.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Akp Agus Purnomo, S.H, M.H menyampaikan, pihaknya mnerima laporan dari masyarakat, disitulah bermula melakukan penangkapan terhadap terlapor.

“Awalnya di informasi warga, pelaku ini di curigai melakukan tindak pidana narkoba, di situlah kami kembangkan bersama anggota. Memang benar adanya apa yang dilakukan terlapor “M”,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Akp Agus Purnomo, S.H, M.H.

Saat anggota melakukan penangkapan, jelas terbukti dengan adanya barang jenis sabu 15 (lima belas) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor total 21,15 (dua satu koma satu lima) gram, 1 (satu) buah handphone merk Redmi sarna hitam,1(satu) buat skrup yang terbuat dari sedotan 1(satu) buah timbangan elektrik warna.

“Saat ini terduga pelaku diamankan, guna dalam pengembangan dari hasil informasi yang ada dan beberapa alat bukti dimiliki terduga”, tambah Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Terkait perilaku dan tindakan oknum peredaran barang terlarang tersebut, oknum bisa mendapatkan efek jera, ancaman Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LW).

Redaksi

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Peredaran Sabu di Kraton, Amankan Ibu Muda dan Puluhan Gram Barang Bukti

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota menangkap seorang ibu muda…

3 jam ago

Mobil Sedan Tertabrak KA Mutiara Timur di Pasuruan, Empat Anggota Keluarga Tewas

PASURUAN | gatradaily.com – Kecelakaan maut kembali terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu…

10 jam ago

Metropagi.id Rayakan HUT ke-3, Santuni Anak Yatim dan Perkuat Sinergi dengan Lembaga Sosial

PASURUAN | gatradaily.com — Media online Metropagi.id memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 dengan menggelar…

10 jam ago

Pemprov Jatim Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Kurangi Dampak Erupsi Semeru

SURABAYA | gatradaily.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk meminimalkan…

12 jam ago

Pemkab Probolinggo Raih Penghargaan Khusus KPK di Ajang Pariwara Antikorupsi 2025

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali meraih prestasi di tingkat nasional setelah…

1 hari ago

Jatanras Polda Jatim Bongkar Kasus Penyekapan Driver Rental Asal Pandaan di Sampang

SURABAYA | gatradaily.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Subdit III Jatanras…

1 hari ago