Hukum & Kriminal

Satrenarkoba Polres Pasuruan Bekuk DPO Pengedar Sabu, Amankan Total 15,299 Gram Barang Bukti

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan membekuk seorang tersangka yang selama ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berinisial MSD (36), warga Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, ditangkap di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengedar sabu yang meresahkan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,054 gram, enam plastik klip kosong, satu kotak berwarna merah-hitam, serta satu unit ponsel Oppo warna hitam.

“Berdasarkan penyidikan, tersangka telah mengedarkan sabu selama delapan bulan. Ia mendapatkan barang dari seseorang bernama Helos (DPO) dengan sistem ranjau di wilayah Nogosari, Kecamatan Pandaan,” ungkap penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan. Senin, (15/9/25).

Tak hanya itu, polisi juga mengaitkan MSD dengan kasus narkotika sebelumnya. Saat dilakukan pengungkapan pada Juli 2025 terhadap tersangka lain berinisial S, ditemukan barang bukti sabu seberat 15,245 gram yang ternyata milik MSD. Saat itu ia berhasil melarikan diri.

Dengan tambahan barang bukti yang diamankan saat penangkapan terbaru, total sabu yang disita dari tersangka MSD mencapai 15,299 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar sabu di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(gif/syn)

Redaksi

Recent Posts

Ambulans Dihadang Petugas Proyek, Warga Wonokerto Geram, Proyek Pemeliharaan Jalan Bangil–Wonokerto Dinilai Abaikan Prosedur

PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…

8 jam ago

Aktivitas Mencurigakan di Sukorejo, Dugaan Pengoplosan LPG Munculkan Keresahan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…

24 jam ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Dishub Gelar Rampcheck Jeep Wisata di Tosari untuk Antisipasi Nataru

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan Pasang Spanduk Imbauan Rawan Longsor di Jalur Wisata Tosari

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…

1 hari ago

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, Tinjau Skrining Kesehatan Gratis di Puskesmas Ngempit

PASURUAN | gatradaily.com — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, meninjau langsung…

1 hari ago

DPD LP2KP Pasuruan Bantah Pencatutan Nama dalam Pemberitaan soal Penanganan Perkara

PASURUAN | gatradaily.com — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan & Kinerja Pemerintahan (LP2KP) Pasuruan…

1 hari ago