Kriminal

Sat Reskrim Polres Malang, Berhasil Tangkap Satu Penadah Curanmor

Malang | gatradaily.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tersangka penadah, YS (33), warga Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Kasus ini terkait dengan pencurian sepeda motor milik Dwi Heriono (31), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, yang hilang pada 7 Juni 2023 lalu.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan penangkapan dilakukan di tempat persembunyian tersangka YS di Kecamatan Kromengan, Sabtu (18/11/2023). Sementara itu, pelaku utama pencurian, ES (32), warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, telah lebih dulu ditangkap oleh Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya dalam kasus serupa.

“Kami berhasil mengamankan satu tersangka diduga sebagai penadah barang hasil curian, sementara pelaku utama sudah tertangkap Polrestabes Surabaya,” ujar Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (20/11).

Taufik menjelaskan, kronologi kasus ini bermula saat korban, Dwi Heriono, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMax miliknya kepada kepolisian pada 7 Juni 2023. Motor tersebut hilang dari halaman teras rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB.

Menindak lanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Karangploso segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku merusak gembok pagar rumah korban sebelum berhasil membawa kabur motor milik Dwi Heriono. Tim Resmob Satreskrim Polres Malang kemudian intensif melakukan penyelidikan hingga menangkap YS sebagai tersangka penadah motor curian.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, YS diduga kuat telah menerima dan menguasai barang hasil curian berupa sepeda motor,” jelasnya.

Dikatakan Taufik, saat ini YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Malang. Atas perbuatannya, YS akan dijerat dengan Pasal 63 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lain dalam kasus ini. Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan jaringan perdagangan barang hasil kejahatan,” pungkasnya. (Hum)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Satgas Pangan Polres Pasuruan Pantau Harga Sembako di Pasar Bangil, Stok Aman Jelang Imlek dan Ramadhan

PASURUAN | gatradaily.com – Satgas Pangan Polres Pasuruan bersama perwakilan Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI…

53 menit ago

Aliansi Mahasiswa UNU Pasuruan Gelar Aksi, Tuntut Transparansi dan Realisasi Hak Identitas

PASURUAN | gatradaily.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan…

14 jam ago

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar, Sita 10 Poket Sabu 15,73 Gram

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial A.K. (32),…

23 jam ago

Desa Randupitu Raih Penghargaan BNN Jatim, Ditetapkan sebagai Desa Bersinar

SURABAYA | gatradaily.com – Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menerima penghargaan dari Badan Narkotika…

23 jam ago

Satgas Pangan Polres Pasuruan Kawal Gerakan Pangan Murah Jelang Imlek dan Ramadhan

PASURUAN | gatradaily.com – Satgas Pangan Polres Pasuruan mengawal pelaksanaan Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional…

1 hari ago

Aspal Jalan Desa Banjarsawah Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Monev Kecamatan Dipertanyakan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Banjarsawah, Dusun Jerukan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten…

1 hari ago