PASURUAN | gatradaily.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Nugroho Adjie Wibowo, menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Acara digelar di Mapolres Pasuruan, Rabu (17/9), dengan dihadiri Forkopimda Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam paparannya menjelaskan, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
Dari kasus tersebut, polisi juga menemukan praktik pencucian uang dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar. Atas capaian ini, Polres Pasuruan masuk dalam tiga besar pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Jatim.
Penyidikan mengungkap tersangka berinisial K telah melakukan pencucian uang sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli berbagai aset atas nama pribadi maupun pihak lain.
Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk perkara TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Kehadiran Rutan Bangil pada kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan memutus aliran dana hasil kejahatan.
Kepala KPR Rutan Bangil, Nugroho Adjie Wibowo, menyatakan, “Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Pasuruan dalam mengungkap kasus narkoba sekaligus TPPU.
Rutan Bangil berkomitmen terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar rutan.”(gif/syn)
Tinggalkan Balasan