Hukum & Kriminal

Razia Pasangan di Hotel dan Kos, Apa Kewenangan Polisi dan Satpol PP Menurut Hukum?

JAKARTA | gatradaily.com – Kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan razia pasangan di kamar hotel, kos-kosan, atau penginapan kembali menjadi perhatian publik seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Sejumlah ketentuan menegaskan bahwa tindakan aparat tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus berlandaskan hukum yang jelas.

Secara konstitusional, hak atas rasa aman dan privasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks hukum, kamar hotel atau kos dipandang sebagai ruang privat yang dipersamakan dengan tempat tinggal sementara.

Oleh karena itu, aparat tidak dibenarkan memasuki atau menggeledah kamar tanpa dasar hukum yang sah.

Kewenangan Kepolisian Terbatas Prosedur

Kepolisian Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan razia moral. Polisi baru dapat bertindak apabila terdapat dasar hukum yang jelas, seperti adanya laporan atau pengaduan resmi, dugaan tindak pidana lain, atau kondisi tertangkap tangan atas suatu kejahatan.

Dalam KUHP yang baru, Pasal 417 tentang perzinaan dan Pasal 419 tentang hidup bersama di luar perkawinan dikategorikan sebagai delik aduan absolut.

Artinya, perkara tersebut hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang berhak. Tanpa pengaduan, aparat kepolisian tidak dapat melakukan penindakan.

Selain itu, penggeledahan dan pemeriksaan identitas di ruang privat harus mengikuti prosedur hukum, termasuk adanya surat tugas atau izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Satpol PP Tidak Memiliki Kewenangan Pidana

Sementara itu, kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dibatasi oleh hukum. Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum. Namun, Satpol PP tidak memiliki kewenangan pidana.

Satpol PP tidak dibenarkan melakukan penggeledahan kamar, memeriksa identitas di ruang privat, atau membawa seseorang ke kantor aparat penegak hukum, kecuali dalam konteks penegakan Perda yang dilakukan di ruang publik dan memiliki dasar aturan yang jelas.

Tidak Ada Kewajiban Menunjukkan Buku Nikah

Tidak terdapat ketentuan hukum yang mewajibkan tamu hotel atau penghuni kos membawa maupun menunjukkan buku nikah kepada aparat. Permintaan buku nikah tanpa dasar hukum dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak privasi warga negara.

Kapan Razia Dapat Dibenarkan

Razia dapat dinilai sah apabila dilakukan dalam rangka operasi yustisi berbasis Perda, menyasar pengelola tempat usaha, bukan tamu, atau terdapat dugaan kuat tindak pidana lain seperti narkotika, perdagangan orang, atau kekerasan. Pelaksanaan razia juga harus disertai surat tugas resmi.

Di luar ketentuan tersebut, tindakan razia berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan.

Langkah Hukum bagi Warga

Warga yang mengalami razia sewenang-wenang disarankan untuk menanyakan dasar hukum dan surat tugas petugas, menolak penggeledahan kamar tanpa izin, mencatat identitas aparat, serta melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polri atau inspektorat daerah. Pendampingan hukum juga dapat ditempuh sebagai langkah perlindungan hak.

Sebagai negara hukum, penegakan ketertiban harus dilakukan berdasarkan aturan yang sah, bukan atas dasar prasangka atau penilaian moral semata.(ze/red)

Redaksi

Recent Posts

Pengelolaan Sampah Mandiri Randupitu Menarik Perhatian DPRD Sampang

PASURUAN | gatradaily.com – Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten…

8 jam ago

Skandal Pembangunan Bandara KASA Situbondo: Material Tambang Ilegal Mengancam Proyek Strategis Nasional

SITUBONDO | gatradaily.com — Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,…

11 jam ago

LSM Laporkan Dugaan Gratifikasi Rekrutmen THL RSUD Grati ke Polisi

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat…

13 jam ago

Di Bawah Pimpinan Kapolres AKBP Harto, Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar

PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pengedaran uang palsu lintas kabupaten hingga…

14 jam ago

Ketua LSM AGTIB Soroti Dugaan Truk Berpelat Mati di Proyek Sekolah Rakyat Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) menyoroti dugaan…

17 jam ago

Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK, Akhir Kontroversi Panjang Kepemimpinannya

SURABAYA | gatradaily.com — Bupati Pati Sudewo akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi…

18 jam ago