SURABAYA | gatradaily.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Namun, absennya aturan teknis pelaksana menimbulkan persoalan baru di tingkat birokrasi.

Ahli Hukum Tata Usaha Negara Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya, Dr. Suwarno Abadi, S.H., M.Si., menilai putusan MK itu memperjelas batasan konstitusional posisi polisi dalam struktur pemerintahan.

Meski demikian, ia menekankan perlunya pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai pedoman implementasi.

“Putusan MK itu final dan mengikat. Tidak ada tawar-menawar. Tetapi implementasinya tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah harus segera membuat peraturan teknis agar tidak terjadi kekosongan hukum,” ujarnya di Surabaya. Rabu (19/11/25).

Suwarno menjelaskan, yang dibatalkan MK bukan norma pasal, tetapi penjelasannya. Selama ini penjelasan tersebut menjadi dasar penempatan polisi aktif di berbagai jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara melalui penugasan Kapolri.

Dengan pembatalan itu, seluruh bentuk pengecualian otomatis tidak berlaku. Polisi kini hanya dapat menduduki jabatan di luar Polri bila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dinyatakan tidak berlaku. Artinya, mekanisme pengecualian itu hilang. Normanya kembali ke pengaturan yang paling ketat,” kata Suwarno.

Meski norma jelas, persoalan operasional tidak sesederhana penerapannya. Suwarno mengakui bahwa banyak lembaga negara masih sangat bergantung pada kompetensi polisi aktif, seperti BNNP, KPK, PPATK, hingga unit-unit yang menangani penyidikan dan intelijen.

“Masalahnya, banyak lembaga tidak siap menjalankan tugas tanpa keterlibatan polisi aktif. Kalau semua harus mundur dulu, bisa terjadi kekosongan tenaga operasional,” ujarnya.

Situasi ini, menurut dia, membutuhkan aturan transisi melalui PP agar pelaksanaan putusan MK tidak menimbulkan kekacauan administratif.

Suwarno menegaskan bahwa putusan MK berlaku serta-merta untuk semua lembaga negara. Namun, tanpa aturan teknis, pelaksana birokrasi berpotensi kembali merujuk pada aturan lama yang sebenarnya sudah tidak berlaku.

“Ada risiko sebagian instansi tetap menempatkan polisi aktif dengan alasan kebutuhan, sementara instansi lain menolak dengan alasan patuh pada putusan MK. Ini bisa memicu konflik kewenangan dan membuat koordinasi antar lembaga timpang,” katanya.

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menyeret negara pada situasi “abu-abu” yang tidak perlu terjadi jika pemerintah segera mengeluarkan aturan pelaksana.

Dalam perkara ini, tujuh dari sembilan hakim konstitusi sepakat membatalkan penjelasan pasal. Dua hakim lainnya mengajukan concurring opinion—setuju hasil, berbeda alasan.

“Tidak ada lagi dasar hukum penugasan Kapolri untuk memberikan legitimasi jabatan di luar Polri. Itu poin paling penting dari putusan ini,” tegas Suwarno.

Sebelum mengakhiri penjelasan, Suwarno menegaskan bahwa keberadaan personel kepolisian dalam sejumlah jabatan tetap dibutuhkan sepanjang berhubungan dengan kompetensi mereka.

“Intinya, kepolisian adalah institusi sipil dengan kemampuan spesifik. Di beberapa posisi, kompetensi itu masih sangat diperlukan,” ujarnya.

Suwarno menilai pemerintah harus bergerak cepat agar tidak terjadi kekosongan hukum yang berpotensi mengganggu tata kelola negara.

“Putusan MK tidak boleh dibiarkan menggantung. Negara membutuhkan kepastian hukum, dan itu hanya tercapai bila aturan teknis segera diterbitkan,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *