Bisnis

PT SHL Akui Limbah B3 Sempat Overload, DLH Jatim Cek Dugaan Pelanggaran Perizinan

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>LUMAJANG<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Dugaan penumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun &lpar;B3&rpar; di PT Sengon Hijau Lestari &lpar;SHL&rpar;&comma; Kabupaten Lumajang&comma; mulai menemukan titik terang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pihak perusahaan mengakui terjadi overload limbah B3 yang dipicu belum tuntasnya sejumlah perizinan lingkungan yang telah diurus sejak tahun 2023&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pengakuan itu disampaikan Dody&comma; pihak yang menangani pengurusan perizinan perusahaan&period; Menurutnya&comma; setelah muncul pemberitaan terkait dugaan penumpukan limbah B3&comma; pihak perusahaan langsung melakukan klarifikasi ke pemerintah desa setempat guna memastikan adanya keluhan dari masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Kami turun langsung ke desa setelah pemberitaan muncul&period; Kami ingin memastikan apakah benar ada warga yang mengeluhkan limbah B3&period; Namun dari pihak desa disampaikan tidak ada laporan atau komplain dari masyarakat&comma;&&num;8221&semi; kata Dody saat ditemui wartawan di kawasan Taman Dayu&comma; Pandaan&comma; Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Meski tidak menerima keluhan warga&comma; Dody mengakui perusahaan memang menghadapi persoalan serius terkait belum terbitnya sejumlah izin lingkungan yang menjadi syarat pengelolaan limbah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurutnya&comma; izin Tempat Penyimpanan Sementara &lpar;TPS&rpar; Limbah B3&comma; Instalasi Pengolahan Air Limbah &lpar;IPAL&rpar;&comma; UKL-UPL&comma; serta beberapa dokumen perizinan lainnya hingga kini masih dalam proses&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Izin TPS Limbah B3&comma; izin IPAL&comma; UKL-UPL&comma; dan beberapa perizinan lainnya masih berproses&period; Sudah kami urus sejak 2023&comma; tetapi sampai sekarang belum selesai&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Belum terbitnya izin tersebut disebut berdampak langsung terhadap proses pengangkutan limbah B3 dari area pabrik&period; Dody mengatakan pihak transporter limbah enggan mengambil limbah apabila persyaratan administrasi belum lengkap&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Kalau izinnya belum memenuhi&comma; transporter juga tidak berani mengambil limbah&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia mengungkapkan&comma; volume limbah yang dihasilkan perusahaan mencapai sekitar 200 meter kubik per hari&period; Dalam sebulan&comma; limbah yang harus diangkut berkisar antara dua hingga tiga kontainer&comma; bahkan bisa mencapai lima kontainer pada kondisi tertentu&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dody juga menyebut pabrik utama perusahaan berada di Kabupaten Gresik&period; Sementara pembangunan fasilitas IPAL telah dilakukan melalui konsultan sejak awal operasional&comma; namun proses perizinannya hingga kini belum rampung&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain menghadapi kendala administrasi&comma; pihak perusahaan juga mengaku telah dimintai klarifikasi oleh Polres Lumajang terkait persoalan perizinan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Kepala Dinas Lingkungan Hidup &lpar;DLH&rpar; Provinsi Jawa Timur&comma; Nur Kholis&comma; mengatakan pihaknya akan lebih dulu melakukan pengecekan melalui Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum &lpar;Wasgakum&rpar; DLH Jatim terkait dugaan penumpukan limbah B3 tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Saya cek ke bidang Wasgakum dulu ya&period; Apa sudah ada laporan dan bagaimana progresnya&comma;&&num;8221&semi; kata Nur Kholis saat dikonfirmasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Di sisi lain&comma; sumber yang dihimpun menyebut terdapat dugaan sampah domestik yang berasal dari aktivitas pekerja&comma; termasuk sisa makanan&comma; dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan boiler milik perusahaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Dibakar menggunakan boiler&comma;&&num;8221&semi; ujar sumber tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa PT Sengon Hijau Lestari merupakan perusahaan lama yang sebelumnya telah beroperasi&period; Namun&comma; saat ini diduga telah terjadi perubahan kepemilikan&comma; sementara proses perizinan perusahaan baru masih belum tuntas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Setahu saya PT Sengon itu sudah dijual&period; Yang izinnya belum selesai itu PT baru&comma; yaitu PT Hawells Hijau Abadi&period; Artinya ada dugaan upaya untuk mengaburkan persoalan yang ada&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Berdasarkan informasi yang dihimpun&comma; kondisi overload limbah B3 di perusahaan tersebut memang sempat terjadi&period; Namun pada Kamis &lpar;18&sol;6&sol;2026&rpar;&comma; pihak perusahaan disebut telah mendatangkan transporter untuk mengurangi penumpukan limbah yang terjadi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Overload memang benar&period; Hari Kamis langsung didatangkan pihak pengangkut&comma;&&num;8221&semi; kata Dody&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga Senin &lpar;22&sol;6&sol;2026&rpar;&comma; atau empat hari setelah pertemuan dengan awak media&comma; pihak manajemen PT Sengon Hijau Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan lingkungan perusahaan maupun dugaan pengelolaan limbah yang menjadi sorotan publik&period;&lpar;red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Lapak Seng PKL di Perempatan Kedawung Wetan Grati Dinilai Berbahaya, Warga: “Hampir Terserempet Truk”

PASURUAN | gatradaily.com – Usaha milik PKL di perempatan Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten…

7 jam ago

Polres Pasuruan Kota Gencarkan Patroli di Karanganyar, Sasar Penyakit Masyarakat

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah…

20 jam ago

Abaikan SMKK, Material Galian Proyek Jalan Tambakrejo-Lumbang Makan Badan Jalan, Pengguna Jalan Terancam

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek Peningkatan Ruas Jalan Tambakrejo - Lumbang R.222 di Kabupaten Probolinggo kembali…

1 hari ago

SAE PATENANG Ucapkan Selamat, Lutfi Andi Firmansyah Nahkodai PSAWI Kota Probolinggo 2026-2030

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Ranger SAE PATENANG menyampaikan ucapan…

2 hari ago

Sengketa Hak Asuh Anak 4 Tahun Masuk Kasasi, LPA dan GM FKPPI Pasuruan Minta MA Pertimbangkan Kepentingan Anak

PASURUAN | gatradaily.com – Sengketa hak asuh anak berinisial JLJ (4) di Kota Pasuruan kini…

3 hari ago

Usai Widi Meninggal Setelah Diamankan Polisi, Keluarga Bantah Cabut Laporan di Polda Jatim

PASURUAN | gatradaily.com – Keluarga almarhum Widi Nur Cahyono, warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten…

3 hari ago