PASURUAN | gatradaily.com – Seorang pria berinisial T-A, warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat Polsek Purwosari karena kedapatan menjual bubuk petasan dan lembaran sumbu tanpa izin resmi.

Kapolsek Purwosari Iptu Shanty Wijaya mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran bahan peledak rakitan di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati T-A tengah memperjualbelikan bubuk petasan dan sumbu secara ilegal.

“Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, terlapor memang benar memperjualbelikan bubuk petasan dan lembaran sumbu tanpa izin resmi,” ujar Shanty, Sabtu (28/2/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2,5 kilogram bubuk petasan yang dikemas dalam lima plastik, 250 lembar kertas selongsong mercon, satu bungkus potasium, belerang, sumbu, serta satu buah mercon berukuran besar beserta alat pembuatnya.

Menurut Shanty, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, T-A mengaku menjual bahan petasan rakitan untuk menambah penghasilan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahan baku tersebut diperoleh dari seseorang yang berkeliling, lalu dikemas ulang dalam ukuran kecil untuk dijual eceran.

Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial A-G yang diduga terlibat dalam peredaran bahan petasan tersebut dan melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap A-G. Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa demi menjaga keamanan lingkungan, terutama menjelang hari besar,” kata Shanty.

Akibat perbuatannya, T-A dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *