Hukum & Kriminal

Kajari Pasuruan Tahan Kades Wonosari dan Dua Pengurus Pokmas, Diduga Pungli PTSL Rp 1,1 Miliar

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Kejaksaan Negeri &lpar;Kejari&rpar; Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar &lpar;pungli&rpar; pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap &lpar;PTSL&rpar; di Desa Wonosari&comma; Kecamatan Tutur&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; tahun 2022-2023&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ketiga tersangka yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari&comma; HTW selaku Ketua Tim Pokmas Tanah Kas Desa &lpar;TKD&rpar;&comma; dan BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD&period; Setelah ditetapkan sebagai tersangka&comma; ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara &lpar;Rutan&rpar; Kelas IIB Bangil&comma; Selasa &lpar;14&sol;7&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan&comma; Rutandi Gustawirya&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Hari ini Tim Penyidik berkeyakinan bahwa terhadap saudara IHS selaku Kepala Desa Wonosari&comma; saudara HTW selaku Ketua Tim Pokmas TKD&comma; dan saudara BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka&period; Demi kepentingan penyidikan&comma; ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bangil&comma;&&num;8221&semi; ujar Rutandi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurutnya&comma; perkara bermula pada Februari 2022 saat Desa Wonosari mendapat program PTSL&period; Dalam pelaksanaannya&comma; para tersangka diduga mengklaim secara sepihak 72 bidang tanah milik warga sebagai Tanah Kas Desa &lpar;TKD&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dengan dalih ganti rugi TKD&comma; warga diminta membayar antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per bidang&period; Apabila tidak membayar&comma; warga diancam tidak akan memperoleh sertifikat tanah&comma; padahal sertifikat tersebut sebenarnya telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional &lpar;BPN&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Dari perbuatan tersebut&comma; para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 1&comma;1 miliar yang masuk ke rekening BRI milik tersangka BC&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dana itu kemudian diduga disalahgunakan untuk membeli sebidang kebun apel yang diklaim sebagai tanah pengganti TKD&period; Selanjutnya&comma; hasil panen kebun sebesar sekitar Rp 39 juta beserta sisa dana lainnya digunakan untuk operasional pengelolaan kebun oleh para tersangka bersama Tim Pokmas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain menetapkan tersangka&comma; Kejari Kabupaten Pasuruan juga menyita uang sebesar Rp 162&period;540&period;000 dari tersangka BC&period; Uang tersebut dijadikan barang bukti dan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya &lpar;RPL&rpar; Kejari Kabupaten Pasuruan hingga proses penyidikan selesai&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Rutandi menegaskan&comma; barang bukti tersebut akan diajukan dalam persidangan sebagai bagian dari pembuktian perkara&period; Setelah penyidikan rampung&comma; berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi &lpar;Tipikor&rpar; Surabaya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001&comma; serta ketentuan lain dalam KUHP&comma; dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Polres Pamekasan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, 1 Pengacara Jadi DPO

PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran…

53 menit ago

Terekam CCTV, Motor Warga Raib Saat Rapat Agustusan di Balai Desa Kertosari Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Kali ini,…

1 hari ago

Mediasi Gugatan PTSL Randupitu Berlanjut, Penggugat Ajukan Resume Damai, Tergugat Menolak

PASURUAN | gatradaily.com – Proses mediasi gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…

1 hari ago

Usai Advokat Jadi Tersangka, Kini Oknum ASN Sumenep Dibekuk dalam Dugaan Penggandaan KTP, Ancaman Kebocoran Data Pribadi Kian Mengkhawatirkan

PAMEKASAN | gatradaily.com – Dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya seorang oknum…

1 hari ago

Mengalir ke Rekening Mahasiswa, Berakhir di Kampus? Dugaan Setoran Dana KIP Kuliah di Unuba Bangil Disorot

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengelolaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas…

2 hari ago

Kejurnas Motocross Round 5 Resmi Dibuka, Kapolda Jatim: Junjung Sportivitas

PASURUAN | gatradaily.com – Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Motocross Piala Kapolda Jawa Timur 2026 Round 5…

3 hari ago