Internasional

Polri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

<p>BATAM &vert; <strong><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;">GatraDaily<&sol;span><&sol;strong> &&num;8211&semi; Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang &lpar;Satpolairud Polresta Barelang&rpar;&comma; serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI &lpar;Divhubinter Mabes Polri&rpar; menangkap Daftar Pencarian Orang &lpar;DPO&rpar; Interpol &lpar;blue notice&rpar; berinisial YY&comma; yang merupakan WN Jepang di wilayah perairan Kota Batam&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A&period; Chaniago mengatakan&comma; kronologi penangkapan WN Jepang berinisial YY yaitu berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang&comma; Kota Batam pada 31 Januari 2024&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Adapun temuan pada patroli yakni satu kapal boat memuat 7 &lpar;tujuh&rpar; orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai Tekong&comma; satu orang pria sebagai ABK&comma; dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing &lpar;WNA&rpar;&comma; dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan&comma; ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal&comma; seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penumpang pria WNA bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada tanggal 2 Februari 2024&comma; telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam&comma; dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang &lpar;Satpolairud Polresta Barelang&rpar;&comma; tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI &lpar;Divhubinter Mabes Polri&rpar;&comma; kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu&comma; Kyoto&comma; Jepang pada tanggal 28 Januari 1981&period; YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No&period; TR3821024&comma;&&num;8221&semi; kata Erdi dalam keterangan tertulisnya&comma; Rabu &lpar;21&sol;2&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Erdi menuturkan&comma; pihaknya menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol &lpar;Blue Notice&rpar; dengan No&period; Notice&colon; B-3931&sol;12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Erdi menegaskan&comma; pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi&comma; kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol&comma;&&num;8221&semi; katanya&period; &lpar;Hum&sol;Red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

TKD Sukoreno Kembali Disiapkan, Dugaan Off-road dan Aliran Uang Sewa Jadi Sorotan

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…

11 jam ago

Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Gagal, Kuasa Hukum Kades Pilih Lanjut ke Persidangan

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…

16 jam ago

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh, Polisi Bekuk Terduga Pelaku

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…

20 jam ago

Aliansi Poros Tengah Soroti Lelang Proyek Jalan DBHCHT Rp 3,8 Miliar di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…

22 jam ago

Target PAD Kabupaten Pasuruan Capai Rp1,761 Triliun pada 2027, Pemkab Siapkan Pinjaman Daerah Rp363 Miliar

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…

1 hari ago

Merawat Ternak, Membangun Karakter: Irfan Hakim Apresiasi Program LASKAR Farm Lapas Karawang

KARAWANG | gatradaily.com – Pembinaan warga binaan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal atau pelatihan…

2 hari ago