PASURUAN | gatradaily.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, Pandaan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K, M,Ter, Opsla melalui Kasatreskrim AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan, tersangka diketahui memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label sejak tahun 2023 hingga saat ini.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas terhadap maraknya peredaran minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label di masyarakat. Pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro mendatangi rumah tersangka yang dijadikan lokasi produksi di Suket Baru, Nogosari, Pandaan.
Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol berukuran 670 ml tanpa label, yang diisi 570 ml minyak goreng tersebut kemudian dijual ke pasaran dengan harga Rp19.500 per botol. Polisi langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Tersangka AM menjalankan bisnis ilegal ini dengan membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ke dalam botol plastik tanpa label. Dalam satu hari, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol, dengan total produksi mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton per bulan. Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp120 juta per bulan.
Barang Bukti yang Diamankan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng serta memastikan produk yang dibeli memiliki label dan memenuhi standar keamanan pangan. Polisi juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi standar guna melindungi konsumen. (Syn)
PASURUAN | gatradaily.com – Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten…
SITUBONDO | gatradaily.com — Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat…
PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pengedaran uang palsu lintas kabupaten hingga…
PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) menyoroti dugaan…
SURABAYA | gatradaily.com — Bupati Pati Sudewo akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi…