PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengamankan seorang pria berinisial M.A alias KFL (25), warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (24/1/2026). Dari lokasi penangkapan, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total netto 3,764 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan elektrik warna hitam, satu bendel plastik klip kosong, satu dompet cokelat, satu unit telepon genggam merek Vivo warna emas, satu sekrop dari sedotan, serta uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” kata Harto dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin menambahkan, penangkapan berawal dari penyelidikan Tim 3 Opsnal Satresnarkoba yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka selama dua hari.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan peredaran sabu dengan sistem penjualan eceran. Saat dilakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati tersangka bersama seorang perempuan berinisial OAF (35), petugas menemukan barang bukti tersebut,” ujar Ali.
Ia menyebut, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu yang dijalankan tersangka.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan di atasnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(gif/afd)



