PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JRF (26) dari Kecamatan Pandaan, yang diduga melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 03.12 WIB.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat berbahaya bagi keselamatan publik dan petugas.

“Pelaku dengan sengaja melemparkan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKBP Jazuli.

Tim gabungan dari Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dari pos lantas dan Dinas Perhubungan, serta unggahan di akun Instagram pribadi JRF. Pelaku ditangkap di sebuah kafe yang terletak di kawasan Pandaan pada sore hari.

JRF mengakui perbuatannya, menjelaskan bahwa ia melakukan tindakan nekat tersebut karena ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun tidak memiliki biaya, sehingga ia melampiaskan kekesalan dengan menyerang pos lantas.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario warna hitam, jaket hitam, celana biru dengan lis hitam, helm hitam, dan dua unit telepon genggam.

Atas tindakannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami menegaskan bahwa keamanan masyarakat adalah prioritas utama. Tidak ada tempat untuk tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tutup AKBP Jazuli.(gif/syn)