Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Kota Tangkap Pemuda Pencuri Motor yang Beraksi Sejak Usia 14 Tahun

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial IA (19). Pelaku yang telah malang melintang di dunia kejahatan sejak usia 14 tahun ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Aksi terakhir IA terjadi saat mencuri sepeda motor milik seorang kurir yang tengah mengantarkan paket di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Berkat kerja keras tim kepolisian, jejak pelaku akhirnya terendus, dan IA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan aksi pencuriannya selama empat tahun, dimulai sejak tahun 2021. Dalam kurun waktu tersebut, IA berhasil mencuri sembilan unit sepeda motor di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku ini mulai mencuri sejak usia 14 tahun. Selama empat tahun terakhir, ia telah menggasak sembilan kendaraan di sejumlah tempat,” ungkap Choirul pada Jumat (24/1/2025).

Beberapa lokasi pencurian yang dilakukan IA meliputi Jalan Gatot Subroto, Desa Kebotohan di Kecamatan Kraton, dan Desa Warungdowo. Di Kecamatan Pandaan, IA bahkan mencuri tiga motor sekaligus, sementara di Kecamatan Sukorejo, dua kendaraan berhasil digasaknya. Jenis kendaraan yang dicuri termasuk Vario Putih dan Beat Hitam.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa hasil pencurian tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk membeli narkoba. Saat dilakukan tes urine, IA dinyatakan positif menggunakan sabu.

“Selain mencuri motor, uang hasil curian juga dipakai untuk membeli narkoba. Tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan sabu,” tambah Choirul.

Kini, IA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga kendaraannya. “Kami juga mendorong masyarakat agar segera melapor jika mengalami tindak kriminal untuk mempercepat proses penanganan,” pungkas Choirul.

Redaksi

Recent Posts

Putusan MK Final, Kekosongan Aturan Teknis Soal Jabatan Polisi Dinilai Mengancam Tata Kelola Negara

SURABAYA | gatradaily.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan penjelasan Pasal 28…

2 jam ago

Ambulans Dihadang Petugas Proyek, Warga Wonokerto Geram, Proyek Pemeliharaan Jalan Bangil–Wonokerto Dinilai Abaikan Prosedur

PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…

14 jam ago

Aktivitas Mencurigakan di Sukorejo, Dugaan Pengoplosan LPG Munculkan Keresahan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Dishub Gelar Rampcheck Jeep Wisata di Tosari untuk Antisipasi Nataru

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan Pasang Spanduk Imbauan Rawan Longsor di Jalur Wisata Tosari

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…

1 hari ago

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, Tinjau Skrining Kesehatan Gratis di Puskesmas Ngempit

PASURUAN | gatradaily.com — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, meninjau langsung…

1 hari ago