Kriminal

Polres Malang Amankan Dua Pria Yang Jual Istrinya Melalui Aplikasi MiChat

<p>Malang &vert; gatradaily&period;com – Aparat Kepolisian Resor Malang&comma; Polda Jatim&comma; berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang &lpar;TPPO&rpar; dengan modus prostitusi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tak tanggung-tanggung&comma; dua pria diciduk hampir bersamaan karena tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi online&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasihumas Polres Malang&comma; Ipda Muhammad Adnan&comma; mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pria berinisial AP &lpar;22&rpar;&comma; asal Kecamatan Binangun&comma; Kabupaten Blitar&comma; karena terbukti terlibat prostitusi dengan menawarkan istri sah IS &lpar;20&rpar;&comma; di wilayah Kecamatan Kepanjen&comma; Kabupaten Malang&comma; pada Minggu &lpar;3&sol;12&sol;2023&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-medium wp-image-3583" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2023&sol;12&sol;657c1739a5eed-300x200&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"200" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Sebelumnya&comma; 1 Desember 2023 lalu&comma; tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen juga berhasil menangkap FJ &lpar;23&rpar; asal Kabupaten Sukabumi&comma; Jawa Barat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>FJ terpaksa harus berurusan dengan polisi karena tega menjual TH &lpar;28&rpar;&comma; wanita yang telah dinikahi secara siri itu kepada pria lain&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen&comma; ada dua tersangka yang diamankan&comma;” kata Ipda Adnan saat ditemui di Polres Malang&comma; Jumat &lpar;15&sol;12&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasihumas menambahkan&comma; kedua tersangka tersebut diamankan di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen&comma; Kabupaten Malang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi online&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Para tersangka membuat akun melalui ponselnya dengan menampilkan foto korban&period; Ketika ada yang tertarik&comma; tersangka kemudian menawarkan sejumlah tarif kepada pelanggan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tersangka memasang tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp&period; 600 ribu&comma; namun biasanya bisa ditawar hingga sekitar Rp 300 ribu&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dikatakan Ipda Adnan&comma; jika kesepakatan penawaran prostitusi sudah terjadi&comma; maka tersangka akan mengarahkan lelaki hidung belang tersebut ke kamar pada penginapan yang telah disewa sebelumnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tersangka kemudian menunggu di lobi penginapan sambil memantau keadaan hingga aktivitas haram tersebut selesai&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam sehari&comma; lanjutnya&comma; para korban bisa melayani hingga tiga kali panggilan dengan orang yang berbeda&period; Tersangka kemudian mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 50 ribu setiap kali transaksi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jadi tersangka ini yang mencari pelanggan di aplikasi online tersebut&comma; dalam sehari bisa melayani dua sampai tiga orang&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ipda Adnan menyebut&comma; para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang No&period; 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang &lpar;TPPO&rpar;&comma; Pasal 296 KUHP&comma; dan&sol;atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul&period; Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara&period; Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Para tersangka telah dilakukan penahanan&comma; kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak &lpar;PPA&rpar; Satreskrim Polres Malang&comma;” pungkasnya&period; &lpar;hum&sol;syn&sol;red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi
Tags: Headline

Recent Posts

Tiga Dugaan Pelanggaran CV Nata Bumi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Komunitas pemerhati lingkungan Ranger Hutan SAE Patenang melaporkan tiga dugaan pelanggaran…

50 menit ago

Diskoperindag Gelar Sosialisasi UMKM Awards di Gempol, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

PASURUAN | gatradaily.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan menggelar…

2 jam ago

AQUA Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Petugas Pemadam Karhutla di TNBTS

PASURUAN | gatradaily.com – PT Tirta Investama Pasuruan atau AQUA Pasuruan menyalurkan bantuan logistik untuk…

17 jam ago

Semangat Kemerdekaan Menggema, Lomba Gerak Jalan Digelar di Kecamatan Rembang

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggelar lomba gerak jalan…

23 jam ago

Tiga Nama Resmi Jadi Calon Kawil Dusun Randupitu, Ujian Digelar 19 Agustus

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menetapkan tiga calon Kepala…

1 hari ago

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Tragedi Beji, BEM PTNU Jatim: Hukum Pidana Harga Mati, Tolak Sanksi Sekadar Etik!

PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya bersama BEM Perguruan Tinggi…

1 hari ago