Kriminal

Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPU Modus Prostitusi Online, Tujuh Orang Berhasil di Amankan

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><strong>KOTA BLITAR<&sol;strong> &vert; <em><strong><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;">gatradaily&period;com<&sol;span><&sol;strong><&sol;em> &&num;8211&semi; Tujuh orang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota di dua lokasi berbeda yaitu 20 maret 2024 di salah satu hotel Jalan Bali dan 21 Maret 2023 di salah satu Hotel di Jalan M Hatta Kepanjenkidul Kota Blitar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Mereka diamankan Polres Blitar Kota karena diduga terlibat praktik prostitusi online&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P&period;S S&period;H S&period;I&period;K melalui Wakapolres Blitar Kota&comma; Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan&comma; pada kasus pertama ada lima orang tersangka yang diamankan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Lima orang itu ialah pasangan suami istri atau pasutri AL &lpar;30&rpar; dan SAD &lpar;25&rpar; warga kecamatan Wates kabupaten Kediri yang bertindak sebagai mucikari&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kemudian&comma; DH &lpar;23&rpar; warga Lampung Timur Provinsi Lampung&comma; GH &lpar;21&rpar; warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA &lpar;23&rpar; warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Tersangka memasang tarif sekali melayani pelanggan untuk PSK mulai dari Rp300&period;000 dan per hari bisa melayani 3-5 orang tamu pria&comma;”ungkap Kompol I Gede Suartika&comma;Rabu &lpar;27&sol;03&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut Kompol I Gede Suartika&comma; pembagiannya mucikari menggunakan sistem gaji yakni menggaji PSK Rp 8 juta per bulan dan operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Mucikari itu sendiri mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel&comma; gaji operator dan gaji PSK&comma;”terang Kompol I Gede Suartika&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Masih kata Kompol I Gede Suartika&comma; penangkapan para pelaku ini berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali&comma; Kota Blitar&comma; pada Rabu &lpar;20&sol;03&sol;2024&rpar; malam&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; pada kasus kedua Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni A &lpar;24&rpar;&comma; perempuan asal Lebak&comma; Provinsi Banten dan TW &lpar;20&rpar;&comma; pria asal Semen&comma; Kabupaten Kediri&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kompol I Gede Suartika menyebut&comma; A ini berperan sebagai mucikari&comma; sedang TW sebagai operator aplikasi kencan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Awalnya&comma; mereka beroperasi di Kediri&comma; karena sepi pelanggan akhirnya pindah ke Blitar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Yang kedua ini juga sama&comma; ada yang bertindak sebagai mucikari dan satunya operator aplikasi kencan&comma;” terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polres Blitar Kota juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada jaringan lainnya&comma;” imbuhnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kompol I Gede menambahkan&comma; para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara&comma;”pungkas Wakapolres Blitar Kota&period;&lpar;Red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Emak-emak Gagalkan Aksi Curanmor di Kota Pasuruan, Pelaku Kabur Terekam CCTV

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Pasuruan. Kali ini,…

4 jam ago

Pernah Jadi Tersangka KPK, “Cuss” Kini Resmi Dilantik PPPK di Kelurahan Purutrejo Pasuruan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Wahyu Tri Hardiyanto, yang lebih dikenal warga Pasuruan dengan sebutan…

11 jam ago

Dugaan Penipuan Mobil Terungkap, Terlapor Disebut Pernah Dilaporkan di Kasus Serupa

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…

14 jam ago

Pansus DPRD Pasuruan Rekomendasikan Moratorium Permanen Proyek Perumahan di Lereng Gunung Arjuno–Welirang

PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…

1 hari ago

Pengukuhan Pengurus Baru UNUBA Digelar di Hotel, Mahasiswa Soroti Transparansi Kebijakan

PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…

1 hari ago

Pemkab Pasuruan Ajukan Pemutakhiran Data Lahan Sawah, Target 87 Persen LP2B Dinilai Perlu Disesuaikan

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…

1 hari ago