Kriminal

Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPU Modus Prostitusi Online, Tujuh Orang Berhasil di Amankan

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><strong>KOTA BLITAR<&sol;strong> &vert; <em><strong><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;">gatradaily&period;com<&sol;span><&sol;strong><&sol;em> &&num;8211&semi; Tujuh orang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota di dua lokasi berbeda yaitu 20 maret 2024 di salah satu hotel Jalan Bali dan 21 Maret 2023 di salah satu Hotel di Jalan M Hatta Kepanjenkidul Kota Blitar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Mereka diamankan Polres Blitar Kota karena diduga terlibat praktik prostitusi online&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P&period;S S&period;H S&period;I&period;K melalui Wakapolres Blitar Kota&comma; Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan&comma; pada kasus pertama ada lima orang tersangka yang diamankan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Lima orang itu ialah pasangan suami istri atau pasutri AL &lpar;30&rpar; dan SAD &lpar;25&rpar; warga kecamatan Wates kabupaten Kediri yang bertindak sebagai mucikari&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kemudian&comma; DH &lpar;23&rpar; warga Lampung Timur Provinsi Lampung&comma; GH &lpar;21&rpar; warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA &lpar;23&rpar; warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Tersangka memasang tarif sekali melayani pelanggan untuk PSK mulai dari Rp300&period;000 dan per hari bisa melayani 3-5 orang tamu pria&comma;”ungkap Kompol I Gede Suartika&comma;Rabu &lpar;27&sol;03&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut Kompol I Gede Suartika&comma; pembagiannya mucikari menggunakan sistem gaji yakni menggaji PSK Rp 8 juta per bulan dan operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Mucikari itu sendiri mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel&comma; gaji operator dan gaji PSK&comma;”terang Kompol I Gede Suartika&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Masih kata Kompol I Gede Suartika&comma; penangkapan para pelaku ini berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali&comma; Kota Blitar&comma; pada Rabu &lpar;20&sol;03&sol;2024&rpar; malam&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; pada kasus kedua Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni A &lpar;24&rpar;&comma; perempuan asal Lebak&comma; Provinsi Banten dan TW &lpar;20&rpar;&comma; pria asal Semen&comma; Kabupaten Kediri&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kompol I Gede Suartika menyebut&comma; A ini berperan sebagai mucikari&comma; sedang TW sebagai operator aplikasi kencan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Awalnya&comma; mereka beroperasi di Kediri&comma; karena sepi pelanggan akhirnya pindah ke Blitar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Yang kedua ini juga sama&comma; ada yang bertindak sebagai mucikari dan satunya operator aplikasi kencan&comma;” terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polres Blitar Kota juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada jaringan lainnya&comma;” imbuhnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kompol I Gede menambahkan&comma; para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara&comma;”pungkas Wakapolres Blitar Kota&period;&lpar;Red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pemdes Randupitu Salurkan BPNT untuk 237 KPM, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

PASURUAN | gatradaily.com — Pemerintah Desa Randupitu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat…

4 menit ago

Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp6,39 Miliar

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena…

6 jam ago

Ratusan Ribu Pil Double L dan Sabu Siap Edar Digagalkan, Pemuda 20 Tahun Ditangkap di Kamar Kos Sukorejo

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menggagalkan peredaran ratusan ribu butir obat…

1 hari ago

Ketua KORMI Pasuruan Dorong Kolaborasi dan Inovasi Olahraga Masyarakat

PASURUAN | gatradaily.com – Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Pasuruan, drg. Merita Ariestya…

2 hari ago

Kerja Bakti “Jumat ASRI” di Bundaran Apollo, DPRD dan Forkopimda Temukan Sampah Mengarah Aktivitas Asusila

PASURUAN | gatradaily.com – Kegiatan kerja bakti bertajuk “Jumat ASRI” yang digelar di kawasan Bundaran…

3 hari ago

Pelayanan Humanis dan Cepat, Samsat Malang Kota Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

KOTA MALANG | gatradaily.com – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima terus ditunjukkan Kantor Bersama…

3 hari ago