Kriminal

Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPU Modus Prostitusi Online, Tujuh Orang Berhasil di Amankan

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><strong>KOTA BLITAR<&sol;strong> &vert; <em><strong><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;">gatradaily&period;com<&sol;span><&sol;strong><&sol;em> &&num;8211&semi; Tujuh orang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota di dua lokasi berbeda yaitu 20 maret 2024 di salah satu hotel Jalan Bali dan 21 Maret 2023 di salah satu Hotel di Jalan M Hatta Kepanjenkidul Kota Blitar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Mereka diamankan Polres Blitar Kota karena diduga terlibat praktik prostitusi online&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P&period;S S&period;H S&period;I&period;K melalui Wakapolres Blitar Kota&comma; Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan&comma; pada kasus pertama ada lima orang tersangka yang diamankan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Lima orang itu ialah pasangan suami istri atau pasutri AL &lpar;30&rpar; dan SAD &lpar;25&rpar; warga kecamatan Wates kabupaten Kediri yang bertindak sebagai mucikari&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kemudian&comma; DH &lpar;23&rpar; warga Lampung Timur Provinsi Lampung&comma; GH &lpar;21&rpar; warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA &lpar;23&rpar; warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Tersangka memasang tarif sekali melayani pelanggan untuk PSK mulai dari Rp300&period;000 dan per hari bisa melayani 3-5 orang tamu pria&comma;”ungkap Kompol I Gede Suartika&comma;Rabu &lpar;27&sol;03&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut Kompol I Gede Suartika&comma; pembagiannya mucikari menggunakan sistem gaji yakni menggaji PSK Rp 8 juta per bulan dan operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Mucikari itu sendiri mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel&comma; gaji operator dan gaji PSK&comma;”terang Kompol I Gede Suartika&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Masih kata Kompol I Gede Suartika&comma; penangkapan para pelaku ini berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali&comma; Kota Blitar&comma; pada Rabu &lpar;20&sol;03&sol;2024&rpar; malam&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; pada kasus kedua Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni A &lpar;24&rpar;&comma; perempuan asal Lebak&comma; Provinsi Banten dan TW &lpar;20&rpar;&comma; pria asal Semen&comma; Kabupaten Kediri&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kompol I Gede Suartika menyebut&comma; A ini berperan sebagai mucikari&comma; sedang TW sebagai operator aplikasi kencan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Awalnya&comma; mereka beroperasi di Kediri&comma; karena sepi pelanggan akhirnya pindah ke Blitar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Yang kedua ini juga sama&comma; ada yang bertindak sebagai mucikari dan satunya operator aplikasi kencan&comma;” terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polres Blitar Kota juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada jaringan lainnya&comma;” imbuhnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kompol I Gede menambahkan&comma; para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara&comma;”pungkas Wakapolres Blitar Kota&period;&lpar;Red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Eks Kepala Pasar Desa Randupitu Gempol Diduga Gelapkan Sisa Uang Stand Pedagang, Warga Minta Kejelasan

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait pengelolaan uang kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten…

10 jam ago

Diduga Overload Limbah B3 Sejak 2024, PT Sengon Hijau Lestari Jadi Sorotan

LUMAJANG | gatradaily.com – Aktivitas produksi di PT Sengon Hijau Lestari yang berlokasi di Dusun…

12 jam ago

Ormas dan LSM Desak Polres Probolinggo Tuntas Usut Tambang Ilegal dI Patalan: “Tutup Mata? Ada Apa Dengan PT UPG?”

PROBLINGGO | gatradaily.com – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Probolinggo…

16 jam ago

Lestarikan Tradisi Leluhur, Ratusan Warga Rekesan Prigen Gelar Sedekah Bumi Meriah dengan Arak-arakan Ancak

PASURUAN | gatradaily.com – Ratusan warga Desa Rekesan, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menggelar…

1 hari ago

Patroli URC Polres Pasuruan Kota Gagalkan Dugaan Pemerasan, Uang Rp 3 Juta Diamankan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggagalkan…

3 hari ago

Lapas Pasuruan Gelar Pisah Kenal Pegawai dan Pejabat, Sejumlah Personel Dapat Promosi dan Mutasi

PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan menggelar acara pisah kenal pejabat…

3 hari ago