PASURUAN | gatradaily.com – Konflik antar-lembaga di Pasuruan kembali memanas. Ketua Umum LSM Gajah Mada Nusantara, Misbakhul Munir, resmi melaporkan Ketua Forum Rakyat (Format) berinisial IM ke Polres Pasuruan atas dugaan pencemaran nama baik. Senin, (4/8/25) lalu.
Laporan tersebut bermula dari beredarnya sebuah video di grup WhatsApp yang menuding Misbah sapaan akrabnya sebagai penerima upeti sekaligus “back up” keberadaan Warkop Gempol 9.
Tuduhan itu dilontarkan langsung oleh IM, yang sebelumnya menggelar audiensi di Kantor Satpol PP untuk menekan penutupan warkop tersebut dengan dalih merusak moral masyarakat.
Namun, langkah IM dinilai tanpa dasar kuat. Data yang digunakan dalam audiensi disebut belum jelas keabsahannya. Bahkan, tuduhan terhadap Misbah dianggap melewati batas karena menyerang pribadi sekaligus mencoreng nama besar organisasi.
Selanjutnya, pada Selasa (09/09/2025), Misbah bersama tim kuasa hukumnya dari YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Wahyu Nugroho, memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor. Kehadiran itu menjadi bukti keseriusan pihaknya menempuh jalur hukum.
“Klien kami sangat kooperatif. Kehadiran hari ini menunjukkan komitmen bahwa kebenaran harus diungkap dan keadilan ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Wahyu.
Usai pemeriksaan, Misbah menegaskan sikapnya di hadapan awak media. “Fitnah itu keji. Tuduhan bahwa saya menerima upeti dan membekingi Gempol 9 sama sekali tidak benar. Ini bukan hanya serangan pribadi, tapi juga upaya merusak marwah organisasi. Kami menuntut penegakan hukum seadil-adilnya,” ujarnya dengan nada geram.
Wahyu memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, fitnah tidak bisa dibiarkan, dan proses hukum harus berjalan sampai pengadilan menjatuhkan putusan.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman sesuai ketentuan, agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berani mencemarkan nama baik orang lain,” tandasnya.
Sebagai informasi, kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan seseorang.(gif/syn)
PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…
PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…
PASURUAN | gatradaily.com — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, meninjau langsung…
PASURUAN | gatradaily.com — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan & Kinerja Pemerintahan (LP2KP) Pasuruan…