Kriminal

Polisi Berhasil Amankan Kurang Dari 24 Jam, Tersangka Begal Payudara di Malang

<p><strong>MALANG<&sol;strong>  &vert; <em><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;span><&sol;em> – Aparat Kepolisian Resor Malang&comma; Polda Jatim&comma; berhasil mengamankan seorang terduga pelaku begal payudara yang sempat viral di Kecamatan Dau&comma; Kabupaten Malang&comma; Sabtu &lpar;09&sol;03&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini telah diproses dan dilakukan penahanan terhadap tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saat ini untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan&comma;” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Malang&comma; Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang&comma; Sabtu &lpar;09&sol;03&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Iptu Taufik menjelaskan&comma; terduga pelaku yang diamankan berinisial RAP &lpar;20&rpar;&comma; seorang mahasiswa asal Kelurahan Cemorokandang&comma; Kecamatan Kedungkandang&comma; Kota Malang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia berhasil diamankan kurang dari 24 jam karena diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita di Kecamatan Dau&comma; kabupaten Malang pada Jumat &lpar;09&sol;03&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tindak begal payudara tersebut menimpa W &lpar;18&rpar;&comma; mahasiswi asal Kabupaten Banyuwangi&comma; yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Kota Malang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat itu&comma; ia sedang kembali ke rumah kosannya usai bertandang ke salah satu kawannya&comma; Jumat &lpar;08&sol;03&sol;2024&rpar; sekitar pukul 19&period;34 WIB&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada saat kejadian&comma; korban yang mengendarai sepeda motor berjalan pelan melintasi jalan alternatif di jembatan Swereg belakang Sengkaling&comma; Desa Mulyorejo&comma; Kecamatan Dau&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah melewati jembatan&comma; tersangka yang saat itu melihat situasi sepi&comma; memepet kendaraan korban&comma; dan dengan spontan meremas bagian sensitif pada korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mendapati hal itu&comma; korban langsung berteriak dan berupaya mengejar tersangka sambil merekam video menggunakan ponselnya&comma;hingga kemudian video tersebut menjadi viral di media sosial&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menyusul penyebaran video kejadian yang menjadi viral di Instagram&comma; tim Satreskrim Polres Malang segera melakukan pelacakan terhadap tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tersangka&comma; seorang mahasiswa di kampus yang sama dengan korban&comma; akhirnya menyerahkan diri di Polsek Dau setelah menyadari bahwa videonya telah menjadi perbincangan luas di media sosial&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami berhasil mengamankan tersangka dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait&comma;&&num;8221&semi; ungkap Iptu Ahmad Taufik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dikatakan Iptu Taufik&comma; tersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh&comma; yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>RAP disinyalir tidak bisa menahan syahwatnya ketika melihat korban bekendara di kondisi jalan yang sepi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tersangka mengakui &lpar;melakukan&rpar; ini baru pertama kali&comma; motifnya karena tersangka sebelumnya memang sering melihat video yang tidak baik ya&comma; sehingga tergugah niatnya untuk melakukan perbuatan itu&comma;” tandasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya&comma; tersangka akan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan&sol;atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual&period; Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 9 tahun penjara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Malang dalam menangani tindak kekerasan seksual dan mendukung perlindungan terhadap hak-hak perempuan di wilayah hukum mereka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku&comma;&&num;8221&semi;Iptu Taufik&period;&lpar;syn&sol;red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

BBWS Brantas Dinilai Tak Optimal Tangani Sungai Wrati, Forum Warga Desak Pelimpahan Kewenangan

SURABAYA | gatradaily.com – Penanganan banjir tahunan di kawasan bantaran Sungai Wrati, Kabupaten Pasuruan, kembali…

10 jam ago

Forkopimda Lepas Kloter 6 Jemaah Haji Pasuruan, 373 Orang Diberangkatkan

PASURUAN | gatradaily.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan secara resmi melepas keberangkatan…

1 hari ago

Guru Ngaji di Pamekasan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak

PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), warga…

1 hari ago

KIM Gempar Raih Juara 2, Revitalisasi Komunitas Informasi Masyarakat Pasuruan Kian Menguat

PASURUAN | gatradaily.com – Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Gempar Randupitu menorehkan prestasi dengan meraih Juara…

1 hari ago

Polemik Kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil Berlanjut, PCNU Tegaskan Status Legal Unuba

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik saling klaim kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul…

2 hari ago

Bhayangkari Polres Pasuruan Kota Tanam Pohon, Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota menggelar aksi penanaman pohon dalam…

2 hari ago