PASURUAN | gatradaily.com – Kontroversi yang melibatkan penutupan Warkop dan Karaoke Gempol9 oleh Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) memunculkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat Pasuruan. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah tindakan tersebut berlandaskan moral atau justru merupakan bentuk balas dendam.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Pemudi Peduli Hukum (GP3H), Anjar Supriyanto, SH, menyampaikan kritik tajam terhadap LMR-RI. Menurutnya, tindakan yang diambil LMR-RI bersifat reaktif dan emosional, dan berpotensi merusak tatanan hukum yang berlaku.
“Fakta hukumnya sangat jelas: Gempol9 merupakan kawasan ruko yang legal dengan izin usaha yang sah. Selama pengoperasian tidak melanggar aturan, penilaian terhadapnya harus objektif,” ungkap Anjar. Selasa (8/7/25).
Lebih lanjut, Anjar menjelaskan bahwa tuntutan untuk menutup Gempol9 muncul akibat keributan internal di LMR-RI, yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Alih-alih melakukan introspeksi, mereka justru menuntut penutupan tempat usaha. Mengapa tempat usaha harus disalahkan jika ada kesalahan individu?” sindirnya.
Anjar menegaskan bahwa tidak ada organisasi masyarakat yang berwenang untuk menutup usaha secara sepihak, apalagi dengan menggunakan dalih moral yang tidak jelas.
“Ini adalah tindakan berlebihan. Kewenangan untuk menutup sebuah usaha sepenuhnya berada di tangan Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Kepolisian, bukan LMR-RI yang tampak terprovokasi,” tegasnya.
Dukungan terhadap prinsip objektivitas hukum juga disampaikan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan, yang memutuskan untuk membatalkan audiensi dengan LMR-RI akibat ketidaklengkapan administrasi.
“DPRD telah mengambil sikap yang tepat. Kami tidak boleh membiarkan lembaga resmi dipengaruhi oleh tekanan yang dibungkus sebagai ‘moralitas’,” tambah Anjar.
GP3H mengimbau agar jika ada pelanggaran yang terjadi di Gempol9, seharusnya dilaporkan kepada instansi berwenang, bukan dijadikan alat untuk balas dendam.
“Kami siap mendukung penegakan hukum, tetapi harus melalui saluran yang sah. Jangan menyamarkan kepentingan pribadi dengan isu moral,” jelas Anjar.
Anjar juga mengingatkan LMR-RI untuk menyelesaikan konflik internal mereka terlebih dahulu.
“Selesaikan masalah internal dengan cara yang baik, jangan sampai menjadi tontonan publik. Membuat gaduh bukanlah sebuah prestasi,” pungkasnya. (syn)
Tinggalkan Balasan