Hukum & Kriminal

Peredaran Narkoba di Pasuruan Terungkap, Seorang Petani Ditangkap Sebagai Bandar Sabu

PASURUAN | gatradaily.com — Kepolisian Resor Pasuruan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pria berinisial MSA (51), yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan. MSA diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran sabu di lingkungan sekitarnya.

Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, tim Satresnarkoba mendapati sembilan poket sabu siap edar dengan berat bersih total sekitar 2,754 gram di sebuah rumah yang terletak di Dusun Kalitengah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan.

Di lokasi tersebut, aparat juga mengamankan sebuah dompet kecil berwarna hitam serta satu skrup modifikasi dari sedotan yang diduga digunakan sebagai alat bantu isap.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kepala Satresnarkoba, Iptu Yoyok Hardiyanto, menjelaskan bahwa MSA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan MSA, ia meraih keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu per gram sabu dan juga menggunakan narkotika tersebut secara gratis.

“Ini adalah pola klasik yang menunjukkan ketergantungan dan dorongan ekonomi. Namun, kami menegaskan bahwa bukan itu alasan untuk melanggar hukum,” ungkap Iptu Yoyok.

Saat ini, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan tengah melakukan pencarian terhadap RM, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan sabu di daerah tersebut. Iptu Yoyok juga mengingatkan masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan.

“Kami tidak akan memberi ampun. Siapa pun yang terlibat dalam narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan kami kejar, tangkap, dan proses hukum hingga tuntas. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk menyelamatkan masa depan masyarakat dan generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, atau bahkan pidana mati. (gif/syn)

Redaksi

Recent Posts

Pengelolaan Sampah Mandiri Randupitu Menarik Perhatian DPRD Sampang

PASURUAN | gatradaily.com – Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten…

12 jam ago

Skandal Pembangunan Bandara KASA Situbondo: Material Tambang Ilegal Mengancam Proyek Strategis Nasional

SITUBONDO | gatradaily.com — Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,…

15 jam ago

LSM Laporkan Dugaan Gratifikasi Rekrutmen THL RSUD Grati ke Polisi

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat…

17 jam ago

Di Bawah Pimpinan Kapolres AKBP Harto, Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar

PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pengedaran uang palsu lintas kabupaten hingga…

18 jam ago

Ketua LSM AGTIB Soroti Dugaan Truk Berpelat Mati di Proyek Sekolah Rakyat Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) menyoroti dugaan…

20 jam ago

Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK, Akhir Kontroversi Panjang Kepemimpinannya

SURABAYA | gatradaily.com — Bupati Pati Sudewo akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi…

21 jam ago