PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial APH (25) di kediamannya yang terletak di Desa Sidomukti, Pandaan. Jum’at (8/8/25).
Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB dan merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkoba sebelumnya yang melibatkan beberapa tersangka lain, yaitu K, MA, dan DA.
Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa APH berperan sebagai penyedia sarana dan prasarana dalam jaringan edaran sabu lintas daerah.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor polisi L-1370-ES, dua unit ponsel, serta sebuah buku tabungan dan kartu ATM BCA yang terdaftar atas nama APH.
“Kartu ATM tersebut diduga digunakan untuk transaksi hasil kejahatan dan telah diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Yoyok saat diwawancarai gatradaily.com pada Jum’at, (15/8/25).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 26 Juli 2025. Berdasarkan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, APH diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, bahkan memungkinkan hukuman mati jika terbukti bersalah.
Saat ini, APH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menegakkan hukum di wilayah Pasuruan.(syn).
Tinggalkan Balasan