Bisnis

Penutupan Warkop Karaoke di Meiko Pandaan Dikecam Pemilik Usaha, Dinilai Tak Miliki Dasar Hukum

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> — Penutupan paksa sejumlah warung kopi &lpar;warkop&rpar; berfasilitas karaoke di kawasan Ruko Meiko Pandaan Square&comma; Desa Nogosari&comma; Kecamatan Pandaan&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; pada Senin malam &lpar;1&sol;12&sol;2025&rpar; sekitar pukul 23&period;30 WIB&comma; menuai protes keras dari pelaku usaha dan kuasa hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Tindakan aparat dinilai tidak prosedural dan tidak disertai dasar hukum yang jelas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penertiban dilakukan tim gabungan Trantib Pandaan&comma; Polres Pasuruan&comma; dan Polsek Pandaan&period; Aparat mendatangi setiap unit usaha dan meminta penghentian operasional&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Namun&comma; tidak ada dokumen resmi berupa surat keputusan penutupan&comma; berita acara pelanggaran&comma; maupun bukti pelaksanaan penertiban yang diberikan kepada pemilik usaha&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasi Trantib Pandaan&comma; Didik Febriyanto&comma; menyebut langkah tersebut mengacu pada surat edaran Camat Pandaan yang berlaku mulai 1 Desember 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Surat itu merespons laporan Kepala Desa Nogosari terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha dan operasional yang melebihi batas waktu&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Namun&comma; pelaku usaha menilai surat edaran tidak dapat dijadikan dasar tindakan represif tanpa prosedur administrasi yang lengkap&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Perwakilan Paguyuban Warkop Meiko&comma; Wahyu Nugroho&comma; mempertanyakan legalitas tindakan tersebut di lokasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Penutupan usaha tak bisa dilakukan hanya dengan surat edaran atau laporan lisan&period; Ada prosedur administratif yang wajib ditempuh&comma; mulai pembinaan&comma; pemanggilan resmi&comma; klarifikasi&comma; hingga pemberian hak jawab kepada pemilik usaha&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Situasi memanas ketika Kabagops Polres Pasuruan&comma; Kompol Tulus Adhi Sanyoto&comma; datang dan langsung memerintahkan penutupan lanjutan&period; Kehadiran polisi dinilai memperkuat tekanan kepada para pelaku usaha&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kuasa hukum pelaku usaha&comma; Sholihul Haris&comma; menilai tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan hukum administrasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurutnya&comma; kewenangan penutupan usaha hanya bisa dilakukan melalui keputusan administratif yang sah dan&comma; bila diperlukan&comma; diperkuat putusan lembaga peradilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Polisi bukan eksekutor perizinan&period; Penutupan usaha tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan bertentangan dengan hukum administrasi negara dan KUHAP&comma;” ucapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menegaskan&comma; bahkan Satpol PP sekalipun tidak dapat melakukan penyegelan tanpa kelengkapan dokumen seperti surat tugas&comma; surat keputusan penutupan&comma; dan berita acara&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain memprotes mekanisme penutupan&comma; Wahyu juga menyampaikan dugaan pungutan liar &lpar;pungli&rpar; yang diduga dilakukan Kepala Desa Nogosari kepada sejumlah pelaku usaha di Meiko Square&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Bukti berupa rekaman&comma; pesan digital&comma; catatan transaksi&comma; dan keterangan saksi disebut telah disiapkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Total pungutan diduga mencapai Rp 2&comma;5 juta per bulan sejak Desember 2024 hingga Oktober 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Laporan resmi sudah kami sampaikan ke Inspektorat dan Bupati&period; Proses ini akan kami lanjutkan hingga ke ranah pidana&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Wahyu juga membantah tuduhan yang selama ini diarahkan kepada pelaku usaha&comma; seperti prostitusi atau peredaran narkoba&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menegaskan tidak pernah ada pemeriksaan atau proses hukum yang menguatkan tuduhan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau ada pelanggaran&comma; buktikan&period; Sampai sekarang tidak pernah ada bukti maupun temuan resmi&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia juga mempertanyakan selektivitas penindakan petugas&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Kenapa hanya Meiko Square&quest; Banyak tempat hiburan lain yang buka sampai dini hari&comma; tetapi dibiarkan&period; Ini menunjukkan penegakan hukum tidak berjalan netral&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Para pelaku usaha meminta pemerintah kecamatan dan aparat menghentikan penutupan sampai ada keputusan resmi dan transparan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sholihul Haris menilai penertiban yang dilakukan tergesa-gesa dan berpotensi melanggar asas-asas pemerintahan yang baik&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Jika aparat bertindak di luar kewenangannya&comma; itu bukan penegakan hukum&comma; tetapi penyalahgunaan kekuasaan&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga berita ini ditayangkan&comma; Kepala Desa Nogosari&comma; Sunariyah&comma; belum memberikan tanggapan meski saat dikonfirmasi pesan whatsapp&period;&lpar;ze&sol;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Semarak Pondok Ramadhan Randupitu, 250 Takjil Dibagikan hingga Sholat Berjamaah Perdana di Balai Desa

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggelar kegiatan Pondok Ramadhan…

10 menit ago

Kompensasi Jalan dari Tambang di Desa Tanjung Rejo Disalurkan, Perbaikan Jalan Dilakukan Berkala

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Kompensasi jalan dari aktivitas tambang di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas,…

3 jam ago

Kades Kluwut Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Innova Reborn

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…

1 hari ago

Purwodadi Bersholawat Bersama Kapolres Pasuruan, Santuni 100 Anak Yatim

PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…

2 hari ago

Polres Pasuruan Kota Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Transparan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang…

3 hari ago

Lamban! Kasus Penganiayaan di Pasuruan Mandek Dua Tahun, Polres Pasuruan Kota Dipertanyakan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana…

3 hari ago