PASURUAN | gatradaily.com — Penutupan paksa sejumlah warung kopi (warkop) berfasilitas karaoke di kawasan Ruko Meiko Pandaan Square, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin malam (1/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, menuai protes keras dari pelaku usaha dan kuasa hukum.
Tindakan aparat dinilai tidak prosedural dan tidak disertai dasar hukum yang jelas.
Penertiban dilakukan tim gabungan Trantib Pandaan, Polres Pasuruan, dan Polsek Pandaan. Aparat mendatangi setiap unit usaha dan meminta penghentian operasional.
Namun, tidak ada dokumen resmi berupa surat keputusan penutupan, berita acara pelanggaran, maupun bukti pelaksanaan penertiban yang diberikan kepada pemilik usaha.
Kasi Trantib Pandaan, Didik Febriyanto, menyebut langkah tersebut mengacu pada surat edaran Camat Pandaan yang berlaku mulai 1 Desember 2025.
Surat itu merespons laporan Kepala Desa Nogosari terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha dan operasional yang melebihi batas waktu.
Namun, pelaku usaha menilai surat edaran tidak dapat dijadikan dasar tindakan represif tanpa prosedur administrasi yang lengkap.
Perwakilan Paguyuban Warkop Meiko, Wahyu Nugroho, mempertanyakan legalitas tindakan tersebut di lokasi.
“Penutupan usaha tak bisa dilakukan hanya dengan surat edaran atau laporan lisan. Ada prosedur administratif yang wajib ditempuh, mulai pembinaan, pemanggilan resmi, klarifikasi, hingga pemberian hak jawab kepada pemilik usaha,” ujarnya.
Situasi memanas ketika Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Tulus Adhi Sanyoto, datang dan langsung memerintahkan penutupan lanjutan. Kehadiran polisi dinilai memperkuat tekanan kepada para pelaku usaha.
Kuasa hukum pelaku usaha, Sholihul Haris, menilai tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan hukum administrasi.
Menurutnya, kewenangan penutupan usaha hanya bisa dilakukan melalui keputusan administratif yang sah dan, bila diperlukan, diperkuat putusan lembaga peradilan.
“Polisi bukan eksekutor perizinan. Penutupan usaha tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan bertentangan dengan hukum administrasi negara dan KUHAP,” ucapnya.
Ia menegaskan, bahkan Satpol PP sekalipun tidak dapat melakukan penyegelan tanpa kelengkapan dokumen seperti surat tugas, surat keputusan penutupan, dan berita acara.
Selain memprotes mekanisme penutupan, Wahyu juga menyampaikan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kepala Desa Nogosari kepada sejumlah pelaku usaha di Meiko Square.
Bukti berupa rekaman, pesan digital, catatan transaksi, dan keterangan saksi disebut telah disiapkan.
Total pungutan diduga mencapai Rp 2,5 juta per bulan sejak Desember 2024 hingga Oktober 2025.
“Laporan resmi sudah kami sampaikan ke Inspektorat dan Bupati. Proses ini akan kami lanjutkan hingga ke ranah pidana,” katanya.
Wahyu juga membantah tuduhan yang selama ini diarahkan kepada pelaku usaha, seperti prostitusi atau peredaran narkoba.
Ia menegaskan tidak pernah ada pemeriksaan atau proses hukum yang menguatkan tuduhan tersebut.
“Kalau ada pelanggaran, buktikan. Sampai sekarang tidak pernah ada bukti maupun temuan resmi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan selektivitas penindakan petugas. “Kenapa hanya Meiko Square? Banyak tempat hiburan lain yang buka sampai dini hari, tetapi dibiarkan. Ini menunjukkan penegakan hukum tidak berjalan netral,” ujarnya.
Para pelaku usaha meminta pemerintah kecamatan dan aparat menghentikan penutupan sampai ada keputusan resmi dan transparan.
Sholihul Haris menilai penertiban yang dilakukan tergesa-gesa dan berpotensi melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
“Jika aparat bertindak di luar kewenangannya, itu bukan penegakan hukum, tetapi penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, belum memberikan tanggapan meski saat dikonfirmasi pesan whatsapp.(ze/syn)
PASURUAN | gatradaily.com – Kebakaran melanda pabrik pengolahan plastik PT BHD di kawasan Sukorejo, Kabupaten…
PASURUAN | gatradaily.com – Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban…
PASURUAN | gatradaily.com – Sebuah sepeda motor milik penjaga kos di wilayah Prigen, Kabupaten Pasuruan,…
PASURUAN | gatradaily.com— Keberadaan kandang ayam di Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, dikeluhkan…
PASURUAN | gatradaily.com — Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan pesan penting kepada para lulusan Universitas…
PASURUAN | gatradaily.com – Seorang santri mengungkap dugaan praktik nikah terselubung yang melibatkan seorang tokoh…