News

Penuhi Panggilan Penyidik, Ali Basuki Pemilik Albas Colection Mengaku Terima Uang 44,5 Juta

Pasuruan | Gatradaily.com – Setelah sebelumnya dilaporkan dengan dalih penipuan pasal 378 dan UU No.8 tahun 1999 yakni, tentang perlindungan konsumen, oleh Henry Sulfianto. Akhirnya, Ali Basuki pemilik Albas Colection yang beralamatkan di jalan Bangil-Pandaan masuk wilayah Desa Sidowayah, Kecamatan Beji memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan. Sabtu, (20/5/2023).

Penyidikan yang dilakukan selama kurang lebih dua jam oleh Brigadir Satrio kepada Ali Basuki pemilik Albas Colection, mengakui bahwa telah menerima uang transfer dari pelapor sejumlah Rp.44,5 juta dalam pembelian sarung siap jual dengan kualitas tidak sesuai contoh.

“terlapor (Ali Basuki) mengaku telah menerima uang dari saudara Henry Sulfianto sejumlah Rp.44,5 juta, dan terlapor meminta agar permasalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Serta terlapor sanggup untuk mengembalikan semua keuangan pelapor,” ucap Kanit Tipidek Iptu Wachid melalui Brigadir Satrio selaku penyidik.

“Namun hal ini, kembali pada pihak terlapor. Apakah berkenan diselesaikan secara kekeluargaan. Jika pelapor berkenanan, maka akan kami mediasikan untuk bertemu atau restorasi justice, guna menyelesaikan perkara ini.” Pungkasnya.

Ditempat terpisah Henry Sulfianto saat dikonfirmasi mengatakan, untuk sementara biarkan pihak penyidik melakukan pulbaket dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yakni saksi-saksi yang ada.

“Artinya jika terlapor sudah mengakui kesalahannya, dan mau bertanggung jawab serta tidak hanya omong kosong belaka. Maka saya selaku pelapor akan menerima penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi perlu di ingat pula, bahwa selama ini terlapor (Ali Basuki) selalu memberi janji palsu,” jelasnya.

Padahal, selama ini telah diberi tenggat waktu yang cukup lama, namun demikian terlapor sepertinya malah menantang,” tegas Henry yang juga sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Basuki pemilik Albas Colection, dilaporkan dengan dugaan penipuan sesuai pasal 378 KUHP dan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dimana Ali Basuki sebelumnya memberikan contoh sarung pada pelapor (Henry). Namun, setelah uang pembelian yang diminta Ali Basuki ditransfer ke rekeningnya sejumlah total Rp.44,5 juta, yang bersangkutan mengirim sarung tak sesuai contoh awal. Secara otomatis, pelapor mengembalikan sarung yang tak sesuai contoh dan meminta agar uang yang telah diterimanya untuk dikembalikan.

Namun, perilakunya berbalik 180 derajat yakni, menghindar mematikan HP nya dan cenderung menantang. Akhirnya dilaporkan ke pihak Satreskrim Polres Pasuruan. (Red).

Redaksi

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Peredaran Sabu di Kraton, Amankan Ibu Muda dan Puluhan Gram Barang Bukti

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota menangkap seorang ibu muda…

7 jam ago

Mobil Sedan Tertabrak KA Mutiara Timur di Pasuruan, Empat Anggota Keluarga Tewas

PASURUAN | gatradaily.com – Kecelakaan maut kembali terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu…

14 jam ago

Metropagi.id Rayakan HUT ke-3, Santuni Anak Yatim dan Perkuat Sinergi dengan Lembaga Sosial

PASURUAN | gatradaily.com — Media online Metropagi.id memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 dengan menggelar…

15 jam ago

Pemprov Jatim Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Kurangi Dampak Erupsi Semeru

SURABAYA | gatradaily.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk meminimalkan…

17 jam ago

Pemkab Probolinggo Raih Penghargaan Khusus KPK di Ajang Pariwara Antikorupsi 2025

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali meraih prestasi di tingkat nasional setelah…

2 hari ago

Jatanras Polda Jatim Bongkar Kasus Penyekapan Driver Rental Asal Pandaan di Sampang

SURABAYA | gatradaily.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Subdit III Jatanras…

2 hari ago