PASURUAN | gatradaily.com – Kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi membuahkan hasil dengan diresmikannya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI di Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/2/2026).
Kantor imigrasi tersebut menempati gedung aset milik Pemkab Pasuruan dan diharapkan mampu mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Peresmian dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan Kantor Wilayah Imigrasi Malang.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan, kehadiran Kantor Imigrasi di daerahnya akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi keimigrasian, khususnya pengurusan paspor.
“Alhamdulillah, Kantor Imigrasi di Pasuruan sudah diresmikan. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian kini bisa lebih mudah dan cepat,” ujar Rusdi, yang akrab disapa Mas Rusdi.
Ia menambahkan, selama ini warga Pasuruan harus mengurus paspor ke Probolinggo atau Malang. Padahal, menurutnya, mobilitas masyarakat Pasuruan cukup tinggi, baik untuk keperluan ibadah umrah dan haji maupun penempatan kerja ke luar negeri.
“Mayoritas penduduk Pasuruan sering bepergian ke luar negeri. Dengan adanya kantor ini, mereka tidak perlu lagi ke Probolinggo atau Malang,” kata Mas Rusdi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono menyampaikan bahwa pendirian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Pasuruan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut dia, kehadiran kantor tersebut merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian. Selain melayani permohonan paspor, kantor ini juga melayani pengurusan keimigrasian bagi warga negara asing.
“Seluruh layanan keimigrasian tersedia di kantor ini, termasuk perpanjangan izin tinggal bagi warga asing,” ujar Novianto.(syn)



