Ilustrasi: "ASN mengikuti rapat virtual dari rumah, seiring penerapan kebijakan WFH setiap Jumat mulai 1 April 2026."
<p style="text-align: justify;"><em><strong>SURABAYA</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.</p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang diarahkan untuk meningkatkan efisiensi energi, menekan mobilitas, dan memperkuat sistem kerja berbasis digital.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tersebut akan diatur melalui surat edaran bersama dari kementerian terkait dan berlaku bagi ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan presiden dalam merespons dinamika global sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif.</p>
<p style="text-align: justify;">“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap Jumat, dan akan diatur melalui surat edaran Menteri PAN-RB serta Menteri Dalam Negeri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan produktivitas aparatur, tetapi juga mengurangi mobilitas yang dinilai tidak perlu dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi penggunaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional tertentu dan kendaraan listrik, serta mendorong pemanfaatan transportasi publik.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor-sektor pelayanan publik dan layanan strategis yang menuntut kehadiran fisik pegawai.</p>
<p style="text-align: justify;">Sektor yang dikecualikan meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri produksi, energi, pangan, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, kegiatan belajar mengajar pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah tetap berlangsung normal dengan sistem tatap muka lima hari kerja setiap pekan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah juga mengimbau masyarakat tetap menjalankan aktivitas ekonomi seperti biasa di tengah penerapan kebijakan baru tersebut.(ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Pengelola Kolam Renang Swargi Pitaloka Asri di Desa Dawesari, Kecamatan Grati,…
PASURUAN | gatradaily.com – Satgas Pangan Polres Pasuruan kembali melakukan pemantauan harga bahan pokok di…
PASURUAN | gatradaily.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, berhasil menemukan satu unit…
PASURUAN | gatradaily.com – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)…
PASURUAN | gatradaily.com – Ribuan warga Prigen yang tergabung dalam masyarakat peduli lingkungan menggelar aksi…
PASURUAN | gatradaily.com – Sebuah mobil Mitsubishi L300 milik pekerja proyek konstruksi besi dilaporkan hilang…